Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.

LANGGAM.ID– Penertiban bangunan bermasalah di Lembah Anai diwarnai berbagai polemik. Lambannya eksekusi dari pemerintah daerah berujung pada temuan maladministrasi oleh Ombusdman, sampai dengan keluarnya putusan sela dari PTUN Padang yang memerintahkan Pemprov menunda pembongkaran.

Kasus pelanggaran tata ruang di sempadan sungai Lembah Anai sudah mulai mencuat sejak Mei 2024. Saat itu Kementerian ATR/BPN menetapkan dua bangunan di sempadan Lembah Anai melanggar tata ruang dan tidak berizin, yaitu rangka besi hotel, serta rest area dengan fasilitas masjid.

Bangunan tersebut berada di lahan milik PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH). Walhi Sumbar mengidentifikasi sejumlah peraturan yang dilanggar dari pembangunan di sempadan sungai Lembah Anai itu. Diantaranya, Undang-Undang Cipta Kerja terkait pelanggaran terkait pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan atau tata ruang.

Baca: Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata

Baca: Setengah Hati Menindak Bangunan Bermasalah di Lembah Anai

Lalu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan dugaan melanggar Pasal 40 Ayat (3) juncto Pasal 75 Ayat (1) mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai.

“Bangunan ini melanggar pemanfaatan tata ruang karena membangun di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung, serta diduga melanggar ketentuan larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai Batang Anai, yang seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan dan perlindungan lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam.

Keberadaan bangunan tersebut semakin menjadi perhatian, saat banjir bandang atau galodo menerjang Lembah Anai pada 13 Mei 2024. Bencana tersebut menyapu objek wisata pemandian yang berada di aliran sungai Batang Anai. Bahkan satu cafe lenyap tak tersisa dibawa arus banjir.

Pascabencana galodo itu, pada Oktober 2024, Walhi Sumbar melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Sumbar lantaran penundaan pembongkaran bangunan yang telah dipasangi plang perintangan oleh Kementerian ATR/BPN sebelumnya. Menurut Walhi, pemerintah daerah seharusnya langsung membongkar bangunan rangka besi hotel tersebut saat sudah dinyatakan melanggar tata ruang.

Laporan Walhi tersebut baru dirampungkan Ombudsman pada Februari 2026 yang menyimpulkan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar lantaran menunda-nunda pembongkaran bangunan yang menyalahi tata ruang di sempadan sungai Lembah Anai. 

Temuan maladministrasi Ombudsman tersebut diantaranya dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam pengawasan penataan ruang, meskipun telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 60-445-2025 pada Agustus 2025. SK itu memerintahkan PT HSH pemilik lahan melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang menyalahi tata ruang.

“Penundaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan publik, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup. Sejak awal seharusnya Gubernur Sumbar lebih mengedepankan kepentingan publik, terutama terkait keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana,” ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.

Kerangka hotel milik PT HSH di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. dok
Kerangka hotel milik PT HSH di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. dok

Ombudsman secara resmi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Pemprov Sumbar pada 6 Februari 2026. Dalam LHP tersebut Ombudsman juga memberikan tindakan korektif yang harus dipenuhi pemerintah provinsi. 

Tindakan korektif yang harus dilaksanakan Pemprov Sumbar tersebut yaitu, penyusunan roadmap penegakan hukum, evaluasi pengawasan penataan ruang, serta laporan tertulis pelaksanaan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja.

Abdel menjelaskan, untuk penyusunan roadmap penegakan hukum, Pemprov Sumbar diminta untuk menyiapkan rencana penertiban seluruh bangunan yang ada kawasan Lembah Anai secara komprehensif dan berkesinambungan yang dapat meminimalisir risiko bencana alam di kawasan itu. Termasuk rencana pembongkaran paksa pada bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di Lembah Anai. 

“Ombudsman juga telah mengirim surat pada tanggal 10 Maret 2026 kepada Gubernur dan Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sumatera Barat untuk melaporkan apa saja yang telah dilakukan berdasarkan koreksi-koreksi yang diberikan oleh Ombudsman” ungkap Adel. 

Pada 16 Februari 2026 lalu, Pemerintah Provinsi Sumbar telah membongkar paksa sejumlah bangunan di Lembah Anai, mulai dari tempat wisata air, hingga rumah makan yang berada di sempadan sungai Batang Anai. 

Namun, terdapat dua bangunan yang batal dilakukan pembongkaran lantaran dalam sengketa hukum, yaitu kerangka hotel dan masjid serta satu kios foodcourt. Tiga bagunan yang berada di lahan Ali Usman Syuaib komisaris utama PT HSH. 

PUTUSAN SELA

PT HSH melalui kuasa hukum mengajukan gugatan kepada PTUN Padang atas Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 640-445-2025 terkait pembongkaran mandiri kepada PT HSH terhitung lima bulan sejak terbitnya keputusan gubernur itu.

Pemasangan palang peringatan oleh Kementarian ATR/BPN di depan bangunan rangka hotel di sempadan sungai Lembah Anai 2024 lalu
Pemasangan palang peringatan oleh Kementarian ATR/BPN di depan bangunan rangka hotel di sempadan sungai Lembah Anai 2024 lalu

PTUN Padang kemudian menjatuhkan putusan sela pada 30 Januari 2026 dua minggu sebelum pembongkaran oleh Pemprov Sumbar. Putusan sela atas perkara Nomor: 53/G/LH/2025/PTUN.PDG memerintahkan Pemprov Sumbar menunda pembongkaran bangunan kerangka hotel serta masjid yang berada di lahan PT HSH.

Baca: Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?

“Dalam hal ini Ombudsman tidak bisa lagi menangani laporan berkaitan dengan objek gugatan yang masuk ke pengadilan. Posisi Ombudsman tentu menghormati keputusan pengadilan,” katanya.

Meski ada putusan sela, Adel menambahkan, pemerintah provinsi masih bisa melakukan pembongkaran paksa pada bangunan yang tidak masuk sengketa hukum. Salah satunya kios foodcourt yang saat ini telah difungsikan sebagai warung kopi.

”Di samping masjid, ada bangunan yang kini jadi warung kopi. Jika itu melanggar tata ruang, bisa segera ditertibkan di luar hotel dan rest area yang digugat ke PTUN,” kata Adel. 

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan Pemprov Sumbar memilih tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Termasuk bersiap menghadapi proses hukum ke tahap kasasi jika masih terus berlanjut.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di PTUN Padang. Pada sidang pekan lalu, pemerintah provinsi menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. 

“Pada persidangan berikutnya kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan keterangan teknis untuk memperkuat argumentasi bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang,” ujar Arry,

Ia meminta PT HSH selaku pihak pengelola menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sampai ada putusan pengadilan yang inkrah, termasuk aktivitas warung kopi yang berada area tersebut. 

“Sebenarnya tujuan kita baik. Sudah dijelaskan bahwa area tersebut rawan bencana, untuk saat ini bangunan milik PT HSH memang belum terdampak langsung. Namun, jika suatu hal yang tidak diinginkan terjadi semisal ada lagi bencana, kita tidak bisa menebak apa yang akan terjadi nanti karena lokasi bangunan berada di daerah rawan bencana,” ujar Arry.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira enggan berkomentar banyak terkait polemik lahan milik kliennya. Menurutnya, permasalahan tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di PTUN Padang.  “Saat ini perkara ini tengah berada di jalur hukum. Kita tunggu saja putusan pengadilan untuk perkembangannya ke depan,” jawabnya singkat. (FIX)

Baca Juga

Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Tanah Datar Terdampak Banjir