LANGGAM.ID — Sejak Mei 2024 pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah memancang palang merah bertuliskan peringatan pelanggaran di depan bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai, Tanah Datar. Pemerintah provinsi Sumbar juga telah memerintahkan pembongkaran pada bangunan yang berada di lahan milik PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH).
Pada palang peringatan itu Kementerian ATR/BPN bahkan menyatakan bahwa bangunan itu tidak berizin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Bangunan yang dimaksud adalah kerangka besi hotel, rest area yang dilengkapi dengan fasilitas masjid.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN 2024 mengungkpan sejumlah aturan yang dilanggar dari pembangunan kerangka hotel dan rest area tersebut. Mulai dari Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Kemudian Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, kemudian SK Menteri LHK nomor 6599 tahun 2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi sumatera barat.
Walhi Sumbar juga mengidentifikasi sejumlah peraturan yang dilanggar dari pembangunan di sempadan sungai Lembah Anai itu. Diantaranya, Undang-Undang Cipta Kerja terkait pelanggaran terkait pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan (tata ruang).
Lalu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan dugaan melanggar Pasal 40 Ayat (3) juncto Pasal 75 Ayat (1) mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.
“Bangunan ini melanggar pemanfaatan tata ruang karena membangun di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung, serta diduga melanggar ketentuan larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai Batang Anai, yang seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan dan perlindungan lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam.
Selain itu, Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar menyebutkan pembangunan di sempadan Lembah Anai itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai. Diatur bahwa untuk sungai dengan panjang 500 km, maka dilarang adanya pembangunan minimal 50 meter di sisi kiri dan kanan sungai. Aturan ini dikecualikan untuk akses pembangunan jalan dari jaringan listrik.
“Area 50 meter dari sungai dilarang ada pembangunan. Jadi bangunan yang ada di Lembah Anai saat ini sudah menyalahi pemanfaatan tata ruang,” kata Ketua Forum DAS Sumbar Profesor Isril Berd.






