Pemprov Sumbar telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan di sempadan sungai Lembah Anai dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 640-445-2025 tanggal 6 Agustus 2025. Dalam SK tersebut, pemilik bangunan diminta untuk membongkar mandiri dalam rentang waktu enam bulan sejak SK tersebut dikeluarkan.
Namun, PT HSH kemudian menggugat SK Gubernur itu ke PTUN Padang. Pada 30 Januari pengadilan menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan Pemprov Sumbar menunda pembongkaran bangunan kerangka hotel serta masjid.

Maladministrasi Gubernur
Dalam kasus ini, Ombudsman Perwakilan Sumbar menyatakan adanya maladministrasi oleh Gubernur Sumbar atas pembiaran lantaran lamban dalam membongkar bangunan yang menyalahi tata ruang di Lembah Anai.
Temuan Ombudsman tersebut diantaranya dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam pengawasan penataan ruang, meskipun telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 60-445-2025 tentang pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran seluruh bangunan atas pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Penundaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan publik, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup. Sejak awal seharusnya Gubernur Sumbar lebih mengedepankan kepentingan publik, terutama terkait keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana,” ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.
Proses Hukum
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menunggu keputusan hukum pasti usai PTUN Padang mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan untuk menunda pembongkaran.
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan Pemprov Sumbar memilih tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di PTUN Padang.
“Pada sidang pekan lalu, pemerintah provinsi menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pada persidangan berikutnya kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan keterangan teknis untuk memperkuat argumentasi bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang,” ujar Arry.






