Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?

Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.

Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.

Pemprov Sumbar telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan di sempadan sungai Lembah Anai dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 640-445-2025 tanggal 6 Agustus 2025. Dalam SK tersebut, pemilik bangunan diminta untuk membongkar mandiri dalam rentang waktu enam bulan sejak SK tersebut dikeluarkan.

Namun, PT HSH kemudian menggugat SK Gubernur itu ke PTUN Padang. Pada 30 Januari pengadilan menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan Pemprov Sumbar menunda pembongkaran bangunan kerangka hotel serta masjid.

Pemasangan palang peringatan oleh Kementarian ATR/BPN di depan bangunan rangka hotel di sempadan sungai Lembah Anai 2024 lalu
Pemasangan palang peringatan oleh Kementarian ATR/BPN di depan bangunan rangka hotel di sempadan sungai Lembah Anai 2024 lalu

Maladministrasi Gubernur

Dalam kasus ini, Ombudsman Perwakilan Sumbar menyatakan adanya maladministrasi oleh Gubernur Sumbar atas pembiaran lantaran lamban dalam membongkar bangunan yang menyalahi tata ruang di Lembah Anai. 

Temuan Ombudsman tersebut diantaranya dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam pengawasan penataan ruang, meskipun telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 60-445-2025 tentang pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran seluruh bangunan atas pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Penundaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan publik, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup. Sejak awal seharusnya Gubernur Sumbar lebih mengedepankan kepentingan publik, terutama terkait keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana,” ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.

Proses Hukum

Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menunggu keputusan hukum pasti usai PTUN Padang mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan untuk menunda pembongkaran. 

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan Pemprov Sumbar memilih tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di PTUN Padang. 

“Pada sidang pekan lalu, pemerintah provinsi menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pada persidangan berikutnya kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan keterangan teknis untuk memperkuat argumentasi bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang,” ujar Arry.

Halaman:

Baca Juga

Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Tanah Datar Terdampak Banjir
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Kerangka hotel milik PT HSH di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. dok
Setengah Hati Menindak Bangunan Bermasalah di Lembah Anai