Arry menambahkan, selain menunggu proses persidangan, pemerintah daerah juga mulai mengevaluasi temuan aktivitas operasional warung kopi yang masih berlangsung di lokasi. Data hasil pemantauan lapangan, kata Arry, telah diserahkan kepada tim teknis sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lanjutan.
Pemprov Sumbar, sambung Arry juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Tanah Datar karena lokasi bangunan berada dalam wilayah administrasi kabupaten tersebut. Menurut dia, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan Lembah Anai tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi.

Ia juga meminta PT HSH selaku pihak pengelola menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sampai ada putusan pengadilan yang inkrah, termasuk aktivitas warung kopi yang berada area tersebut.
“Sebenarnya tujuan kita baik. Sudah dijelaskan bahwa area tersebut rawan bencana, untuk saat ini bangunan milik PT HSH memang belum terdampak langsung. Namun, jika suatu hal yang tidak diinginkan terjadi semisal ada lagi bencana, kita tidak bisa menebak apa yang akan terjadi nanti karena lokasi bangunan berada di daerah rawan bencana,” ujar Arry.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira enggan berkomentar banyak terkait polemik lahan milik kliennya. Menurutnya, permasalahan tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di PTUN Padang. “Saat ini perkara ini tengah berada di jalur hukum. Kita tunggu saja putusan pengadilan untuk perkembangannya ke depan,” jawabnya singkat. (FIX)






