Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.

LANGGAM.ID– Penertiban bangunan bermasalah di Lembah Anai diwarnai berbagai polemik. Lambannya eksekusi dari pemerintah daerah berujung pada temuan maladministrasi oleh Ombusdman, sampai dengan keluarnya putusan sela dari PTUN Padang yang memerintahkan Pemprov menunda pembongkaran.

Kasus pelanggaran tata ruang di sempadan sungai Lembah Anai sudah mulai mencuat sejak Mei 2024. Saat itu Kementerian ATR/BPN menetapkan dua bangunan di sempadan Lembah Anai melanggar tata ruang dan tidak berizin, yaitu rangka besi hotel, serta rest area dengan fasilitas masjid.

Bangunan tersebut berada di lahan milik PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH). Walhi Sumbar mengidentifikasi sejumlah peraturan yang dilanggar dari pembangunan di sempadan sungai Lembah Anai itu. Diantaranya, Undang-Undang Cipta Kerja terkait pelanggaran terkait pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan atau tata ruang.

Baca: Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata

Baca: Setengah Hati Menindak Bangunan Bermasalah di Lembah Anai

Lalu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan dugaan melanggar Pasal 40 Ayat (3) juncto Pasal 75 Ayat (1) mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai.

“Bangunan ini melanggar pemanfaatan tata ruang karena membangun di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung, serta diduga melanggar ketentuan larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai Batang Anai, yang seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan dan perlindungan lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam.

Keberadaan bangunan tersebut semakin menjadi perhatian, saat banjir bandang atau galodo menerjang Lembah Anai pada 13 Mei 2024. Bencana tersebut menyapu objek wisata pemandian yang berada di aliran sungai Batang Anai. Bahkan satu cafe lenyap tak tersisa dibawa arus banjir.

Pascabencana galodo itu, pada Oktober 2024, Walhi Sumbar melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Sumbar lantaran penundaan pembongkaran bangunan yang telah dipasangi plang perintangan oleh Kementerian ATR/BPN sebelumnya. Menurut Walhi, pemerintah daerah seharusnya langsung membongkar bangunan rangka besi hotel tersebut saat sudah dinyatakan melanggar tata ruang.

Halaman:

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ