Laporan Walhi tersebut baru dirampungkan Ombudsman pada Februari 2026 yang menyimpulkan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar lantaran menunda-nunda pembongkaran bangunan yang menyalahi tata ruang di sempadan sungai Lembah Anai.
Temuan maladministrasi Ombudsman tersebut diantaranya dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam pengawasan penataan ruang, meskipun telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 60-445-2025 pada Agustus 2025. SK itu memerintahkan PT HSH pemilik lahan melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang menyalahi tata ruang.
“Penundaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan publik, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup. Sejak awal seharusnya Gubernur Sumbar lebih mengedepankan kepentingan publik, terutama terkait keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana,” ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.

Ombudsman secara resmi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Pemprov Sumbar pada 6 Februari 2026. Dalam LHP tersebut Ombudsman juga memberikan tindakan korektif yang harus dipenuhi pemerintah provinsi.
Tindakan korektif yang harus dilaksanakan Pemprov Sumbar tersebut yaitu, penyusunan roadmap penegakan hukum, evaluasi pengawasan penataan ruang, serta laporan tertulis pelaksanaan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja.
Abdel menjelaskan, untuk penyusunan roadmap penegakan hukum, Pemprov Sumbar diminta untuk menyiapkan rencana penertiban seluruh bangunan yang ada kawasan Lembah Anai secara komprehensif dan berkesinambungan yang dapat meminimalisir risiko bencana alam di kawasan itu. Termasuk rencana pembongkaran paksa pada bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di Lembah Anai.
“Ombudsman juga telah mengirim surat pada tanggal 10 Maret 2026 kepada Gubernur dan Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sumatera Barat untuk melaporkan apa saja yang telah dilakukan berdasarkan koreksi-koreksi yang diberikan oleh Ombudsman” ungkap Adel.
Pada 16 Februari 2026 lalu, Pemerintah Provinsi Sumbar telah membongkar paksa sejumlah bangunan di Lembah Anai, mulai dari tempat wisata air, hingga rumah makan yang berada di sempadan sungai Batang Anai.
Namun, terdapat dua bangunan yang batal dilakukan pembongkaran lantaran dalam sengketa hukum, yaitu kerangka hotel dan masjid serta satu kios foodcourt. Tiga bagunan yang berada di lahan Ali Usman Syuaib komisaris utama PT HSH.
PUTUSAN SELA
PT HSH melalui kuasa hukum mengajukan gugatan kepada PTUN Padang atas Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 640-445-2025 terkait pembongkaran mandiri kepada PT HSH terhitung lima bulan sejak terbitnya keputusan gubernur itu.

PTUN Padang kemudian menjatuhkan putusan sela pada 30 Januari 2026 dua minggu sebelum pembongkaran oleh Pemprov Sumbar. Putusan sela atas perkara Nomor: 53/G/LH/2025/PTUN.PDG memerintahkan Pemprov Sumbar menunda pembongkaran bangunan kerangka hotel serta masjid yang berada di lahan PT HSH.
Baca: Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
“Dalam hal ini Ombudsman tidak bisa lagi menangani laporan berkaitan dengan objek gugatan yang masuk ke pengadilan. Posisi Ombudsman tentu menghormati keputusan pengadilan,” katanya.
Meski ada putusan sela, Adel menambahkan, pemerintah provinsi masih bisa melakukan pembongkaran paksa pada bangunan yang tidak masuk sengketa hukum. Salah satunya kios foodcourt yang saat ini telah difungsikan sebagai warung kopi.
”Di samping masjid, ada bangunan yang kini jadi warung kopi. Jika itu melanggar tata ruang, bisa segera ditertibkan di luar hotel dan rest area yang digugat ke PTUN,” kata Adel.
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan Pemprov Sumbar memilih tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Termasuk bersiap menghadapi proses hukum ke tahap kasasi jika masih terus berlanjut.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di PTUN Padang. Pada sidang pekan lalu, pemerintah provinsi menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Pada persidangan berikutnya kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan keterangan teknis untuk memperkuat argumentasi bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang,” ujar Arry,






