Tangkap Pengedar di Dharmasraya, Polisi Sita Belasan Paket Sabu

Kriminal, ibu rumah tangga, pengedar ganja, bandar narkoba, aborsi padang, sabu kuli, bandar narkoba sabu, menghisap sabu

Ilustrasi Penangkapan (Foto: 4711018/pixabay.com)

Langgam.id – Polres Dharmasraya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menyita belasan paket narkoba dari pria bernama Ozen (34) tersebut.

Tersangka ditangkap di Jorong Sungai Napau, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya. Daerah itu selama ini jadi lokasi tersangka mengedarkan barang haram tersebut.

“Tersangka merupakan pengedar narkotika dikawasan Jorong Sungai Napau dan juga diwilayah Kabupaten Dharmasraya,” ujar Kapolres Dharmasraya  AKBP Aditya Galayudha, Selasa (16/3/2021).

Saat ditangkap, tersangka kedapatan menyimpan 16 paket sabu siap edar. Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa plastik untuk mengemas sabu dan timbangan digital.

Tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun karena diduga sebagai bandar dan pengedar,” ucap Aditya. (*ABW)

Baca Juga

8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi