Tangkap 5 Kurir, Polda Sumbar Sita 13 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu

polda kurir

Barang bukti 13 kg ganja dan 2 kg sabu yang disita dari 5 kurir narkoba (foto:Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus lima orang kurir ganja dan sabu dari Pekanbaru yang rencananya akan diedarkan ke Sumbar. Penangkapan para tersangka ini dilakukan selama kurun waktu sepekan di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Roedy Yoelianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ke pihaknnya melalui pengaduan online.

"Kami memiliki wadah pengaduan laporan atau informasi tanpa perlu datang dan tanpa perlu menyebutkan identitas. Kasus ini masyarakat mengadu melalui website," kata Roedy saat jumpa pers di Polda Sumbar, Rabu (30/6/2021).

Dari pengaduan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian. Memulai Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar, tersangka pertama berinisial AP (36) berada di kawasan Jorong Parit, Nagari Parit Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

Roedy menyebutkan dari penangkapan tersangka AP disita 10 paket ganja. Setelah ditimbang, total berat barang bukti ganja yang dimiliki tersangka diketahui 9.000,700 gram.

"Atau hampir 10 kilogram ganja. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota saya subdit 3 yang berawal dari pengaduan dari masyarakat melalui fitur pengaduan online yang kami punya," jelasnya.

Roedy mengungkapkan beberapa ganja telah diambil oleh tersangka kedua berinisial R (35) ketika itu di pohon pisang. Pihaknya bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya.

"R kami amankan bersama ET (38) di kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass KM 15, Kota Padang. Dari dua orang tersangka ini kami kembali menyita tiga kilogram ganja," ujarnya.

Pada kasus lainnya, kata Roedy, pihaknya juga mengungkap dua kilogram sabu. Narkoba ini diketahui dibawa oleh dua orang tersangka berinisial MAK (30) dan IM (31).

"Barang bukti sabu setelah ditimbang seberat 1.998,03 gram, sedikit lagi dua kilogram. Ini pengungkapan 23 Juni 2021 di Jalan kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kedua tersangka ini asal Pekanbaru," kata dia.

"Saat penangkapan, kami dibantu Satlantas Polres Padang Pariaman. Karena yang bersangkutan mengunakan kendaraan, lalu lintas cukup ramai," sambungnya.

Roedy mengatakan, barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam bangku mobil. Sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Padang.

"Kalau hitungan tingkat pemakai bisa digunakan 1 gram untuk 10 orang. Maka setidaknya kami berhasil menyelamatkan 20 ribu orang dari pengungkapan kasus sabu ini," tuturnya.

Polda Sumbar saat ini akan berkoordinasi dengan Polda Riau dan Pekanbaru untuk mengungkap jaringan para bandar narkoba tersebut.(Irwanda/Ela)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor