Tangkap 5 Kurir, Polda Sumbar Sita 13 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu

polda kurir

Barang bukti 13 kg ganja dan 2 kg sabu yang disita dari 5 kurir narkoba (foto:Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus lima orang kurir ganja dan sabu dari Pekanbaru yang rencananya akan diedarkan ke Sumbar. Penangkapan para tersangka ini dilakukan selama kurun waktu sepekan di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Roedy Yoelianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ke pihaknnya melalui pengaduan online.

"Kami memiliki wadah pengaduan laporan atau informasi tanpa perlu datang dan tanpa perlu menyebutkan identitas. Kasus ini masyarakat mengadu melalui website," kata Roedy saat jumpa pers di Polda Sumbar, Rabu (30/6/2021).

Dari pengaduan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian. Memulai Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar, tersangka pertama berinisial AP (36) berada di kawasan Jorong Parit, Nagari Parit Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

Roedy menyebutkan dari penangkapan tersangka AP disita 10 paket ganja. Setelah ditimbang, total berat barang bukti ganja yang dimiliki tersangka diketahui 9.000,700 gram.

"Atau hampir 10 kilogram ganja. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota saya subdit 3 yang berawal dari pengaduan dari masyarakat melalui fitur pengaduan online yang kami punya," jelasnya.

Roedy mengungkapkan beberapa ganja telah diambil oleh tersangka kedua berinisial R (35) ketika itu di pohon pisang. Pihaknya bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya.

"R kami amankan bersama ET (38) di kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass KM 15, Kota Padang. Dari dua orang tersangka ini kami kembali menyita tiga kilogram ganja," ujarnya.

Pada kasus lainnya, kata Roedy, pihaknya juga mengungkap dua kilogram sabu. Narkoba ini diketahui dibawa oleh dua orang tersangka berinisial MAK (30) dan IM (31).

"Barang bukti sabu setelah ditimbang seberat 1.998,03 gram, sedikit lagi dua kilogram. Ini pengungkapan 23 Juni 2021 di Jalan kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kedua tersangka ini asal Pekanbaru," kata dia.

"Saat penangkapan, kami dibantu Satlantas Polres Padang Pariaman. Karena yang bersangkutan mengunakan kendaraan, lalu lintas cukup ramai," sambungnya.

Roedy mengatakan, barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam bangku mobil. Sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Padang.

"Kalau hitungan tingkat pemakai bisa digunakan 1 gram untuk 10 orang. Maka setidaknya kami berhasil menyelamatkan 20 ribu orang dari pengungkapan kasus sabu ini," tuturnya.

Polda Sumbar saat ini akan berkoordinasi dengan Polda Riau dan Pekanbaru untuk mengungkap jaringan para bandar narkoba tersebut.(Irwanda/Ela)

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Puluhan orang dari berbagai organisasi kepemudaan (OKP) Sumatra Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumbar
Protes OKP di Mapolda Sumbar, Isu Tambang Ilegal dan Reformasi Polri Jadi Sorotan
Polri resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar
Polri Pecat Kabag Ops Polres Solok Selatan Usai Sidang Etik, Proses Pidana Dilanjutkan
Komisi III DPR RI mendatangi Mapolda Sumatra Barat, Senin (25/11/2024). Di antara yang hadir ada wakil ketua komisi Ahmad Sahroni
Komisi III DPR Minta Polda Sumbar Sikat Semua Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Terkecuali
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo mengungkapkan sejumlah fakta baru usai mengecek TKP
Ketua Harian Kompolnas Beberkan Kronologi Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Sebanyak 1.109 personel gabungan Polda Sumatra Barat diberangkatkan ke polres jajaran untuk mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Polda Sumbar Kerahkan 1.109 Personel Amankan TPS Pilkada Serentak 2024