Langgam.id - Satresnarkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 10 kilogram narkoba jenis ganja dan 4 orang tersangka di Kelurahan Kayu Kubu, Bukittinggi serta di Kecamatan IV Angkek, Agam. Seorang di antaranya merupakan Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Lapas Kelas II A Bukittinggi.
Polres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, pihaknya kembali mengamankan 4 orang tersangka diduga pengedar narkoba jenis ganja di dua lokasi berbeda yakni Kayu Kubu, Bukittinggi dan Biaro, IV Angkek Agam.
"Iya kita mengamankan 4 orang diduga pengedar ganja. Dengan barang bukti 10 kilogram ganja, 1 unit mobil serta 5 unit telepon genggam," kata Dody.
Lanjutnya, keempat tersangka yakni inisial HS (30), AP (25), RS (37 dan TR (17). Dua di antaranya yakni AP dan RS adalah warga binaan Lapas Bukittinggi. "Ada satu orang ASN di Lapas Bukittinggi," terangnya.
Saat ini, keempat tersangka sudah di amankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan pasal 114 dan 111, undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.(Kim/Ela)