Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Langgam.id – Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Ari Asman, terdakwa kasus peredaran 47 kilogram narkotika jenis sabu, Kamis (30/4/2026).

Vonis tersebut lebih ringan karena Jaksa Penutupan Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Nasri.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang meringankan terdakwa adalah karena belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

JPU Ronni cs mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding terkait putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasihat Hukum terdakwa, Riyan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Syukri menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan hukuman yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Sebagai penuntut umum, kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan,” katanya usai sidang diwawancari wartawan.

Jaksa menguraikan barang bukti yang disita sebanyak 38 paket besar sabu dengan total berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.

Selain itu, turut disita lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu paket plastik bening, satu unit telepon seluler, serta pakaian milik terdakwa yang diminta untuk dimusnahkan.

Sedangkan uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor diminta untuk dirampas untuk negara.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap Polda Sumbar di kawasan Jalan S Parman, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada 28 Agustus 2025 lalu.

Dalam konferensi pers ketika itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, puluhan kilogram sabu ini merupakan asal Malaysia yang dibungkus dengan kemasan teh China.

Terdakwa beraksi dengan melakukan komunikasi via telepon dengan jaringan, tapi tidak saling kenal. (ICA)

Baca Juga

Pengamat Ungkap Lemahnya Pengawasan Truk di Sitinjau Lauik, Jalan Ekstrem Picu Kecelakaan
Pengamat Ungkap Lemahnya Pengawasan Truk di Sitinjau Lauik, Jalan Ekstrem Picu Kecelakaan
Pengakuan Sopir Truk Tua Patah Gardan di Sitinjau Lauik: Sering Rusak, Lapor Dimarahi Bos!
Pengakuan Sopir Truk Tua Patah Gardan di Sitinjau Lauik: Sering Rusak, Lapor Dimarahi Bos!
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Warga mencoba mendorong kendaraan yang berusaha menerobos jala di Sitinjau Lauik. 
Rawan Macet-Kecelakaan, Dishub Sumbar Akui Tak Ada Pembatasan Jam Truk Melintasi Sitinjau Lauik
Truk Patah Gardan Berhasil Dievakuasi, Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Kembali Normal
Truk Patah Gardan Berhasil Dievakuasi, Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Kembali Normal
Kecelakaan Truk CPO di Sitinjau Lauik. (Foto: Langgam.id)
Dishub Sumbar Bakal Razia Kendaraan Angkutan Barang, Ingin Pastikan Laik Jalan Melintasi Sitinjau Lauik 
Truk Patah Gardan di Sitinjau Lauik: Bus AKAP Terjebak Macet 6 Jam, Penumpang Pilih Naik Kendaraan Lain
Truk Patah Gardan di Sitinjau Lauik: Bus AKAP Terjebak Macet 6 Jam, Penumpang Pilih Naik Kendaraan Lain