7 Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Saat Nyimeng di MDA

Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tujuh orang pemuda ditangkap Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Kamis (6/7/2023).

Ketujuh pemuda yang ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. [foto: akun IG @humas_polrestabukittinggi]

Langgam.id - Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tujuh orang pemuda ditangkap Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Kamis (6/7/2023). Ketujuh pemuda tersebut berusia antara 24 hingga 31 tahun.

Mereka yaitu FJ (26), SR (30), BJI (31), RH (28), FYS ( 26), RA (24). Ketujuh pemuda yang ditangkap tersebut merupakan warga Bukittinggi.

Dikutip dari akun Instagram Polres Bukittinggi yaitu @humas_polrestabukittinggi pada Jumat (7/7/2023), penangkapan terhadap ketujuh pemuda itu berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari warga.

"Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan melihat pemuda-pemuda tersebut menghisap linting ganja di dalam kelas MDA yang berada di komplek sebuah sekolah dasar di kawasan Pakan Labuah, Kota Bukittinggi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kapolresta Bukitinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati.

"Warga segera menghubungi pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi setelah mengetahui kegiatan yang mencurigakan tersebut," sambung Yessi.

Ia menambahkan, petugas Sat Narkoba Polresta Bukittinggi yang merespons laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian untuk menangani kasus ini.

"Setelah melakukan pemeriksaan, tujuh pemuda tersebut beserta barang bukti dua linting ganja siapn pakai langsung diboyong polisi untuk prosws penyidikan lebih lanjut," sebut Yessi.

Yessi mengungkapkan, dari keterangan salah satu pelaku, rombongan pemuda tersebut memanfaatkan kelas MDA sebagai lokasi nyimeng dikarenakan dalam keadaan terkunci.

Ia mengatakan, ketuju pemuda tersebut akan dihadapkan pada hukum yang berlaku atas tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Yessi menyebutkan, bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang merugikan kesehatan dan masa depan generasi muda.

Pihaknya menegaskan, bahwa Sat Narkoba Polresta Bukittinggi akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bukittinggi. (*/yki)

Baca Juga

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar ikut berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan paslon kepala daerah baik di tingkat
BNNP Sumbar Lakukan Pemeriksaan Tes Urine Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024