7 Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Saat Nyimeng di MDA

Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tujuh orang pemuda ditangkap Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Kamis (6/7/2023).

Ketujuh pemuda yang ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. [foto: akun IG @humas_polrestabukittinggi]

Langgam.id - Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tujuh orang pemuda ditangkap Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Kamis (6/7/2023). Ketujuh pemuda tersebut berusia antara 24 hingga 31 tahun.

Mereka yaitu FJ (26), SR (30), BJI (31), RH (28), FYS ( 26), RA (24). Ketujuh pemuda yang ditangkap tersebut merupakan warga Bukittinggi.

Dikutip dari akun Instagram Polres Bukittinggi yaitu @humas_polrestabukittinggi pada Jumat (7/7/2023), penangkapan terhadap ketujuh pemuda itu berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari warga.

"Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan melihat pemuda-pemuda tersebut menghisap linting ganja di dalam kelas MDA yang berada di komplek sebuah sekolah dasar di kawasan Pakan Labuah, Kota Bukittinggi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kapolresta Bukitinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati.

"Warga segera menghubungi pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi setelah mengetahui kegiatan yang mencurigakan tersebut," sambung Yessi.

Ia menambahkan, petugas Sat Narkoba Polresta Bukittinggi yang merespons laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian untuk menangani kasus ini.

"Setelah melakukan pemeriksaan, tujuh pemuda tersebut beserta barang bukti dua linting ganja siapn pakai langsung diboyong polisi untuk prosws penyidikan lebih lanjut," sebut Yessi.

Yessi mengungkapkan, dari keterangan salah satu pelaku, rombongan pemuda tersebut memanfaatkan kelas MDA sebagai lokasi nyimeng dikarenakan dalam keadaan terkunci.

Ia mengatakan, ketuju pemuda tersebut akan dihadapkan pada hukum yang berlaku atas tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Yessi menyebutkan, bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang merugikan kesehatan dan masa depan generasi muda.

Pihaknya menegaskan, bahwa Sat Narkoba Polresta Bukittinggi akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bukittinggi. (*/yki)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru