Langgam.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat terus mengembangkan penyelidikan rantai jaringan peredaran narkotika lintas provinsi setelah menangkap dua terduga pengedar ganja di Nagari Padang Hijau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Rabu (29/7/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAH (21) dan RWM (20), keduanya merupakan warga Kota Payakumbuh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran ganja yang sebelumnya berhasil diungkap jajarannya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam membaca pergerakan jaringan narkotika lintas provinsi. Kami berkomitmen memutus rantai pasok hingga ke akar-akarnya,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu karung goni berisi 21 paket besar ganja dan satu paket kecil ganja sebagai barang bukti.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Yaris warna merah yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.
Wedy mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, ganja tersebut diduga dipasok dari Panyabungan, Sumatera Utara, untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat.
Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok dan penerima barang.
“Sampai saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Polda Sumbar menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi jaringan pengedar untuk beroperasi di wilayah Sumatera Barat. (HER)






