Tanggapan DPRD Sumbar Soal RUU Omnibus Law

Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Ketua DPRD Sumbar menemui ratusan mahasiswa yang aksi di depan Gedung DPRD Sumbar (Foto: Jamal Mirdat/Langgam.id)

Langgam.id - Ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Padang aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (11/3/2020).

Ratusan mahasiswa itu disambut langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar. Keduanya kemudian melakukan rapat pimpinan, lalu kembali menemui mahasiswa.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, lembaganya tidak punya kewenangan untuk membahas apapun bentuk RUU Omnibus Law. Sehingga DPRD tidak bisa memiliki sikap untuk itu.

"Tapi, kami pastikan kepada adik-adik mahasiswa, aspirasi mereka akan disampaikan baik kepada DPR RI maupun Presiden," ujarnya di hadapan ratusan Mahasiswa, Rabu (11/3/2020).

Ia juga mengapresiasi mahasiswa yang memberikan kritikan dan aspirasi dengan baik. Persoalan RUU Omnibus Law merupakan salah satu perhatian nasional yang juga mendapat penolakan di berbagai daerah.

Menurutnya, DPRD secara aturan hanya punya fasilitas untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI dan pemerintah pusat, bukan dalam posisi menetapkan sikap menolak atau menerima.

"Kita tidak bisa mengambil sikap secara kelembagaan, karena secara aturan, kita hanya menjamin aspirasi mereka sampai ke pusat," ungkapnya.

Dia memastikan, surat pengantar akan dikirim ke DPR RI besok, surat itu berisi sejumlah aspirasi mahasiswa. Supardi juga meminta mahasiswa untuk memahami posisi DPRD dalam masalah RUU Omnibus Law.

Koordinator aksi, Iqsan Guciano mengatakan, pihaknya menginginkan agar DPRD Sumbar menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law. Selain itu, mereka juga meminta agar setiap kebijakan berupa undang-undang agar mengikutsertakan masyarakat.

Ia mengaku tidak puas dengan respon DPRD, namun mereka memahami memang RUU Omnibus Law merupakan wewenang DPR RI.

"Tapi kita meminta pernyataan sikap, karena DPRD sebagai representasi masyarakat Sumbar, apakah menolak atau menerima," ucapnya.

Iqsan yang mewakili ratusan mahasiswa tersebut mengaku kecewa karena DPRD tidak menjelaskan apa sikap mereka. Mengenai apakah mereka akan melakukan aksi lanjutan, pihaknya akan membicarakan hal itu. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga