Tak Terima Identitas Pribadi Disebar ke Facebook, Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi

Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen didampingi kuasa hukum saat melapor ke Polda Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Amnasmen melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar terkait dugaan penyalahgunaan dokumen pribadinya oleh seorang petugas check point di perbatasan Kota Padang-Kabupaten Solok.

Laporan itu, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ketua KPU Sumbar yang dijadikan sebagai jaminan agar bisa masuk ke Padang disebar di dinding facebook.

Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan, pihaknya hanya melaporkan postingan facebook atas nama Rita Sumarni. Ia memposting identitas berupa KTP, kemudian foto mobil, video dan keterangan yang mengatakan Amnasmen melawan petugas saat diperiksa.

“Dalam postingan itu ada KTP dan tiga buah video, dalam video ada unsur pencemaran nama baik yang diatur pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujarnya usai melapor di Mapolda Sumbar, Sabtu (16/5/2020).

Selain pencemaran nama baik, katanya, dalam postingan itu juga diduga ada pelanggaran lain, yaitu mempublikasikan identitas berupa KTP tanpa persetujuan pemiliknya.

Saat melapor ke Polda Sumbar, mereka membawa print out screnshoot postingan itu sebagai barang bukti.

Terkait cekcok dengan petugas, jelas Aermadepa, kliennya tidak mempermasalahkan hal itu.  “Jadi itu tidak, kita tidak mempersoalkan, kami hanya fokus pada postingan facebook,” ucapnya.

Saat ini pihaknya hanya memberikan pengaduan terlebih dahulu karena hari sabtu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Krimsus, Senin (18/5/2020).

Sementara itu, Amnasmen mengatakan, ia saat diperiksa telah melakukan semua sesuai prosedur. Ia mengaku tidak menerima identitasnya diposting ke facebook. “Saya kan tidak tahu seperti apa risiko ke depannya karena nomor NIK saya sudah diserbarkan,” ujarnya.

Sementara, soal cekcok saat diperiksa, ia mengaku sudah memaafkan. Apalagi saat ini bulan puasa. Hanya saja akibat postingan tersebut ia banyak ditanyakan oleh kawan-kawan KPU di Indonesia.

“Banyak teman-teman KPU dari Aceh sampai Papua yang menanyakan kepada saya soal ini, apalagi identitas itu kan berbahaya kalau tersebar,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan adanya mobil yang difoto di facebook, seolah-olah itu hasil kejahatan. Padahal tidak ada relevansinya sama sekali dengan tugas seorang di posko Covid-19.

Baca juga : Pengakuan Ketua KPU Sumbar Soal Video Cekcok dengan Petugas Pos Covid-19 Padang

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penagaduan atas nama Amnasmen, laporan tersebut akan diproses. “Kita sudah terima laporannya, kita akan selidiki untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja