Pengakuan Ketua KPU Sumbar Soal Video Cekcok dengan Petugas Pos Covid-19 Padang

Screnshoot video ribut-ribut Ketua KPU Sumbar dan petugas pos Covid-19 di Lubuk Paraku, Kota Padang. (Foto: Istimewa)

Screnshoot video ribut-ribut Ketua KPU Sumbar dan petugas pos Covid-19 di Lubuk Paraku, Kota Padang. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Video Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Amnasmen dicecar petugas di pos batas Lubuk Paraku, Kota Padang, beredar di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, Amnasmen tampak dimarahi oleh seorang perempuan petugas penjaga pos di Lubuk Paraku. Dia pun tak menampik video yang beredar itu merupakan dirinya sendiri.

Menurut Amnasmen, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ia tetap bolak-balik Solok-Padang untuk masuk kantor sekitar 2 hingga 3 hari sepekan. Pada Rabu (13/5/2020), dia berangkat dari Solok menuju Padang.

"Sesuai standar covid-19 saya dan sopir selalu memakai masker semenjak berangkat dari rumah. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB saya sampai di posko pemeriksaan kesehatan covid-19 di Lubuk Paraku," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Jumat (15/5/2020).

Dia dan sopir pun turun dari mobil, menuju tempat cuci tangan untuk dibersihkan. Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Petugas juga menanyakan tujuannya ke Padang. Dia pun menjawab dalam rangka dinas di KPU Sumbar dengan menggunakan mobil dinas.

"Saat mobil baru mulai jalan tiba-tiba dari arah depan mobil diberhentikan oleh seorang ibu petugas posko. Saya di suruh periksa dan saya jawab bahwa kami sudah melakukan pemeriksaaan," katanya.

Awalnya, mobil sudah dipersilahkan jalan. Namun perempuan dalam video beredar memanggilnya dengan maksud menanyakan KTP dengan menyuruhnya turun dari mobil.
Kemudian, Amnasmen pun mengambil KTP di dompetnya untuk diperlihatkan.

"Melihat KTP saya domisili di Kota Solok, ibu itu mengatakan saya tidak bisa masuk Kota Padang meski sudah saya jelaskan saya dinas di Padang sebagai ketua KPU Sumbar," katanya.

Alhasil, terjadilah dialog yang kurang baik ketika yang bersangkutan meminta surat tugas karena memang Amnasmen tidak membawa surat tugas. Dia pun menjanjikan nanti sore atau saat kembali menuju Solok, akan dibawa surat tugas dan sementara waktu ditawarkan untuk meninggakan KTP.

"Namun yang bersangkutan dengan arogan tetap mengatakan tanpa surat tugas tidak bisa masuk Kota Padang dengan mengatakan silakan catat nama dan laporkan ke atasanya atau wali kota, serta jangan mentang ketua kpu bisa seenaknya," katanya.

Setelah itu, ada petugas pos dari anggota Polisi Militer yg menerima KTP untuk ditinggalkan sebagai jaminan. Kemudian tanpa setahu dan seizinnya, kejadian itu di rekam oleh rekan perempuan tersebut.

"Sore harinya saya diberi tahu beberapa teman bahwa foto KTP saya dan 3 video kejadian di lokasi posko covid lubuk paraku di posting di akun facebook atas nama Rita Sumarni," katanya.

Amnasmen menduga postingan FB atas nama Rita Sumarni itu menyalahgunakan KTP yang ditinggalkannya sebagai jaminan, begitu juga rekaman video. Dia merasa petugas pos tersebut sengaja menyerang kehormatanya. Bahkan, Amnasmen berencana melaporkan peristiwa itu ke polisi. (Rahmadi/ICA)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

KPU RI secara resmi melantik 106 komisioner di 20 provinsi. Termasuk melantik lima komisioner KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028.
5 Komisioner KPU Sumbar Terpilih Semuanya Laki-Laki, Ini Kata Aktivis Perempuan
Kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar)
Kebakaran Terjadi di Pemukiman Padat di Siteba Padang, 5 Rumah Hangus
Pakar Hukum Tata Negara Unand Charles Simabura menilai, terjadi menegasikan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU RI,
Kata Pakar HTN Soal Tidak Adanya Keterwakilan Perempuan di KPU Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPU juga meminta agar Pemprov Sumbar menghibahkan tanah untuk membangun kantor KPU.
5 Anggota KPU Sumbar Terpilih Diumumkan, Nihil Keterwakilan Perempuan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kota Padang membuka empat jalur PPDB SD dan SMP negeri tahun pelajaran 2023/2024.
Ini Jadwal dan Syarat PPDB Online SD dan SMP Negeri di Padang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang sudah mengeluarkan surat edaran tentang PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024
Berikut Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran pada 4 Jalur PPDB 2023 di Padang