Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengumumkan menunda penetapan penetapan calon terpilih calon legislatif Pemilu 2019.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan berdasarkan arahan KPU RI mengenai penyampaian daftar daerah yang bersengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi atau yang tidak bersengketa saat ini belum diterbitkan.
Sehingga KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang saat ini belum menerima agar proses Penetapan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Prov/Kab/Kota tidak dilakukan terlebih dahulu.
Menurutnya hal tersebut karena proses Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) saat ini belum selesai di MK. Sebelumnya dijadwalkan tanggal 1 Juli, namun kemudian masih ada perkara yang mendaftar sampai saat ini.
Menurutnya yang berwenang menetapkan suatu wilayah bersengketa atau tidak adalah MK. Karena BRPK masih berjalan, sehingga penetapan daerah bersengketa atau tidak masih belum dilakukan.
Batas waktu penundaan proses penetapan calon terpilih belum ditentukan karena merupakan wewenang MK. Saat ini informasi penundaan sudah diberitahu kepada semua KPU kabupaten kota.
Senada dengan itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, sesuai arahan KPU RI, penetapan tersebut menunggu surat KPU.
Komisioner KPU Limapuluh Kota Amfreizer mengatakan sudah menerima informasi untuk menunda terlebih dahulu penetapan tersebut. Sehingga, KPU setempat belum akan menggelar pleno pada Kamis (4/7/2019) sebagaimana agenda semula.
Sebelumnya, 15 kabupaten dan kota direncanakan akan melakukan pleno penetapan perolehan parpol dan penetapan caleg DPRD setempat pada Kamis. Rencana penetapan ini berkaitan dengan deadline BPRK awal.
“Kabupaten dan kota yang tidak mendapat sengketa gugatan di MK sudah boleh menetapkan paling lambat 3 hari setelah BRPK. BRPK itu kemaren tanggal 1. Jadi paling lambat ya tanggal 4,” kata Izwaryani, saat dihubungi langgam.id, Selasa (2/7/2019).
Karena perubahan BRPK tersebut, deadline penetapan juga berubah menunggu keputusan MK dan arahan KPU RI. (Rahmadi/HM)