Langgam.id - Meninggalnya Lehar (84), salah seorang tersangka kasus dugaan penipuan tanah yang ditahan Polda Sumatra Barat (Sumbar) berbuntut panjang. Pihak keluarga menuntut keadilan karena tidak dikabulkannya permohonan pengajuan penahanan.
Padahal, Lehar telah berusia lanjut dan memiliki rekam medik penyakit. Hingga akhirnya, Lehar menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB.
"Saya hanya meminta keadilan, karena kami orang kecil, kami hanya minta keadilan seadil adilnya. Kalau memang itu sampai ke Mabes Polri, ayo. Saya hanya minta keadilan bapak saya," ujar salah seorang anak Lehar bernama Lina kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Lina tak habis pikir kenapa pihak kepolisian tidak mengabulkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Tindakan ini menurutnya, seperti menganiaya orang tua.
"Selama ini bapak saya dipenjara, sama aja menganiaya. Kalau orang punya hati nurani, tidak kayak gitu. Lihat dong kondisi bapak saya, rekam medik bapak saya," sesalnya.
Menurut Lina, orang tuanya memiliki riwayat penyakit stroke dan mengalami tumor serta darah tinggi. Bahkan, beberapa kondisi orang tuanya sempat drop.
"Kami sekeluarga tidak terima, saya minta keadilan. Orang tua saya stroke sudah lama sejak 2013, sembuh lalu kambuh lagi. Tapi harus obat jalan," kata sembari menyebutkan pihak keluarga mengetahui kondisi Lehar ketika koma dan masuk rumah sakit.
Baca juga : Tahanan Polda Sumbar Meninggal, Pengacara Kecewa
Lehar sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Mei 2020. Tim penasehat hukum tersangka dan keluarga telah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan.
"Sejak awal ditahan, kami sudah meminta penangguhan penahanan. Sudah sering kami mengajukan penangguhan penahanan," ujar salah satu penasehat hukum tersangka, Jonathan Nababan.
Jonathan menyebutkan, pengajuan penahan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, mengingat usia lanjut kliennya dan rekam medik memiliki riwayat penyakit.
"Tapi pengajuan penahanan sampai sekarang tidak digubris, ditanggapi. Di sini rasa keadilan bagi kami tidak ada," sesalnya.
Bahkan, kata Jonathan, pihaknya juga telah mengajukan pembantaran bagi kliennya mengingat kondisi yang lemah. Namun, hal ini juga tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Baru tanggal 30 Juni kami diberikan pembantaran dan itu pun kondisi klien saya sangat lemah. Makanya dirawat di RSUP M Djamil," katanya.
"Kekecewaan kami di situ dan keluarga, di mana keadilan bagi klien kami ini kan. Di usia yang sudah senja, kenapa masih ditahan," sambung Jonathan.
Baca juga : Buntut Meninggalnya Tahanan, Penyidik Polda Sumbar Dilaporkan ke Mabes Polri
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tidak dikabulkan permohonan penanguhan karena penyidik memiliki alasan.
“Jadi tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap L, karena masih ada yang diperlukan dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya,” singkatnya. (Irwanda/ICA)