Tahanan Polda Sumbar Meninggal, Pengacara Kecewa

Salah satu Penasehat Hukum tersangka L, tahahan Polda Sumbar yang meninggal dunia, Jonathan Nababan. (Foto: Irwanda)

Salah satu Penasehat Hukum tersangka L, tahahan Polda Sumbar yang meninggal dunia, Jonathan Nababan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Seorang tersangka yang menjadi tahanan Polda Sumbar dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Kamis (2/7/2020). Tersangka berinisial L, menghembuskan napas terakhirnya pada usia 84 tahun.

L dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat dan penipuan. Kasus ini mencuat atas laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020 dengan pelapor bernama Budiman.

Tersangka pun yang sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Mei 2020. Namun, tim penasehat hukum (PH) tersangka dan keluarga telah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan.

"Sejak awal ditahan, kami sudah meminta penangguhan penahanan. Sudah sering kami mengajukan penangguhan penahanan," ujar salah satu penasehat hukum tersangka, Jonathan Nababan kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Jonathan menyebutkan, pengajuan penahan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, mengingat usia lanjut kliennya dan rekam medis memiliki riwayat penyakit.

"Tapi pengajuan penahanan sampai sekarang tidak digubris, ditanggapi. Di sini rasa keadilan bagi kami tidak ada," sesalnya.

Bahkan, kata Jonathan, pihaknya juga telah mengajukan pembantaran bagi kliennya mengingat kondisi yang lemah. Namun, hal ini juga dikabulkan oleh pihak kepolisian.

"Baru tanggal 30 Juni kami diberikan pembantaran dan itu pun kondisi klien saya sangat lemah. Makanya dirawat di RSUP M Djamil," katanya.

"Kekecewaan kami di situ dan keluarga, di mana keadilan bagi klien kami ini kan. Di usia yang sudah senja, kenapa masih ditahan," sambung Jonathan.

Padahal, kata dia, pihaknya sangat koperatif selama kasus ini mencuat. Bahkan, tidak akan ada upaya menghilangkan barang bukti, menutupi, hingga menghalangi penyidik.

"Keluarga meminta ketika beliau sakit untuk segera pembantaran ke rumah sakit, tapi kami tidak dapat itu. Hanya diizinkan keluarga untuk check up, pembantaran resmi belum ada ketika itu, dikabulkan ketika tanggal 30 Juni saat kondisi parah," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tidak dikabulkan permohonan penanguhan karena penyidik memiliki alasan.

"Jadi tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap L, karena masih ada yang diperlukan dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya," singkatnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Film pendek berjudul ‘Bhayang Terakhir' yang diproduseri Ketua Bhayangkari Polda Sumatra Barat (Sumbar) Nuzuarlita Permata Sari Harahap
Film Bhayang Terakhir Besutan Istri Kapolda Sumbar Juarai Lomba Video Kreatif Polri
Langgam.id - Polres Bukittinggi resmi naik tipe menjadi Polresta. Dikukuhkan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) yang baru, Irjen Pol Suharyono.
Mutasi Jabatan di Polda Sumbar: 3 Kapolres Diganti, Sejumlah PJU Bergeser
Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kota Padang melaksanakan bakti kesehatan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79 tahun
Bakti Kesehatan Polda Sumbar HUT Bhayangkara ke-79: Donor Darah hingga Operasi Katarak
Laporan dugaan pencurian tanah timbunan milik Effendy disamping Pabrik Es Kristal 99 di Jalan Air Dingin, Koto Tangah, Kota Padang,
Kasus Pencurian Tanah Timbunan di Padang, Korban Minta Keadilan
Mutasi Polri, Brigjen Solihin Jadi Wakapolda Sumbar
Mutasi Polri, Brigjen Solihin Jadi Wakapolda Sumbar
Logo 'Polantas Sumbar Rancak Bana', Penuh Makna dan Budaya Minang
Logo 'Polantas Sumbar Rancak Bana', Penuh Makna dan Budaya Minang