Sumbar Bidik Investasi Rp18,8 Triliun pada 2030, Dorong Hilirisasi hingga Energi Terbarukan

Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membidik realisasi investasi sebesar Rp18,8 triliun pada 2030 sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Target jangka panjang tersebut disusun secara bertahap, seiring tren peningkatan investasi yang diproyeksikan mencapai Rp11,9 triliun pada 2026 dan Rp13,3 triliun pada 2027.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, mengatakan investasi yang didorong pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Investasi yang kita dorong bukan sekadar angka, tetapi harus memberikan dampak nyata, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi lokal,” ujarnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Sumbar 2027 di Padang, Rabu (8/4/2026).

Menurut dia, arah kebijakan investasi difokuskan pada sektor-sektor strategis yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap perekonomian daerah. Sektor tersebut meliputi hilirisasi pertanian, pengembangan pariwisata unggulan, energi terbarukan, serta penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, pembangunan infrastruktur menjadi prioritas untuk meningkatkan konektivitas dan efisiensi distribusi barang dan jasa. Sejumlah proyek strategis yang terus didorong antara lain pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru, Fly Over Sitinjau Lauik, serta peningkatan jalur Bukittinggi–Payakumbuh.

Pemprov Sumbar juga menempatkan sektor maritim dan energi terbarukan sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi Pelabuhan Teluk Tapang serta pengembangan potensi panas bumi di sejumlah wilayah dinilai memiliki prospek besar dalam menarik minat investor.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan dari aspek regulasi dan perizinan. Transformasi birokrasi melalui sistem digital seperti Online Single Submission (OSS) menjadi langkah penting untuk menciptakan layanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi.

“Investor membutuhkan kepastian. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan solusi dan memastikan proses investasi berjalan lancar,” kata Vasko.

Pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar juga didorong untuk berperan aktif dalam menarik investasi, mulai dari menyiapkan lahan, mempercepat proses perizinan, hingga memberikan pendampingan kepada investor.

Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan risiko bencana, Pemprov Sumbar tetap optimistis target investasi Rp18,8 triliun pada 2030 dapat tercapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, investasi diharapkan tidak hanya meningkat secara kuantitas, tetapi juga mampu memperkuat fondasi ekonomi daerah serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Tag:

Baca Juga

Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Rano Karno "Si Doel" Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Rano Karno “Si Doel” Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Harimau Sumatra Kejutkan Warga Koto Sani Solok, Diduga Terkam Anjing dan Diusir BKSDA Sumbar Pakai Meriam Karbit
Harimau Sumatra Kejutkan Warga Koto Sani Solok, Diduga Terkam Anjing dan Diusir BKSDA Sumbar Pakai Meriam Karbit
4-anak-masih-dirawat-di-rsup-m-djamil-padang-akibat-gagal-ginjal-akut-misterius
Heboh Balita Meninggal di Padang, Sang Ibu Ungkap Buruknya Pelayanan hingga Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil
Rakor Kepala Daerah se-Sumbar di BP BUMN: Investasi Harus Dimaksimalkan untuk Dorong Ekonomi
Rakor Kepala Daerah se-Sumbar di BP BUMN: Investasi Harus Dimaksimalkan untuk Dorong Ekonomi
Eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan flyover Sitinjau Lauik masih menyisakan polemik. (Dok. Langgam.id / Irwanda S)
Polemik Eksekusi Lahan Flyover Sitinjau Lauik, Kuasa Hukum Kaum Suku Jambak Sebut Potensi Cacat Hukum