Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menetapkan Suharti Bur-Rahmang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Terpilih. Penetapan itu dilakukan setelah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
"Menetapkan pasangan calon Suhatri Bur SE, MM dan Drs. Rahmang, MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman terpilih," demikian tertulis dalam berita acara penetapan yang dibacakan pada Kamis (18/2/2021).
Penetapan itu berlangsung di Hall IKK Padang Pariaman pada Kamis pagi. Berita acara penetapan itu ditandatangani langsung oleh Ketua dan empat orang Anggota KPU Padang Pariaman.
Suhatri Bu dan Rahmang menjadi pasangan terpilih dalam pilbup Padang Pariaman 2020. Mereka meraih suara terbanyak dengan raihan 64.493 atau 40,66 persen suara dari total suara sah.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilbup Padang Pariaman sempat digugat oleh pasangan nomor urut 1 Tri Suryadi-Taslim. Namun gugatan itu tidak diterima MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlansung pada Senin (15/2/2021).
Dalam sidang calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim sebagai pemohon. Sementara KPU Padang Pariaman sebagai pemohon. Sedangkan Bawaslu Padang Pariaman sebagai pihak terkait. (*ABW)