Suharti Bur-Rahmang Sah Jadi Bupati dan Wabup Padang Pariaman Terpilih

Suharti Bur-Rahmang Sah Jadi Bupati dan Wabup Padang Pariaman Terpilih

Suharti Bur dan Rahmang. (dok. KPU Padang Pariaman)

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menetapkan Suharti Bur-Rahmang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Terpilih. Penetapan itu dilakukan setelah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

“Menetapkan pasangan calon Suhatri Bur SE, MM dan Drs. Rahmang, MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman terpilih,” demikian tertulis dalam berita acara penetapan yang dibacakan pada Kamis (18/2/2021).

Penetapan itu berlangsung di Hall IKK Padang Pariaman pada Kamis pagi. Berita acara penetapan itu ditandatangani langsung oleh Ketua dan empat orang Anggota KPU Padang Pariaman.

Suhatri Bu dan Rahmang menjadi pasangan terpilih dalam pilbup Padang Pariaman 2020. Mereka meraih suara terbanyak dengan raihan 64.493 atau 40,66 persen suara dari total suara sah.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilbup Padang Pariaman sempat digugat oleh pasangan nomor urut 1 Tri Suryadi-Taslim. Namun gugatan itu tidak diterima MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlansung pada Senin (15/2/2021).

Dalam sidang calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim sebagai pemohon. Sementara KPU Padang Pariaman sebagai pemohon. Sedangkan Bawaslu Padang Pariaman sebagai pihak terkait. (*ABW)

Baca Juga

PoIisi Belum Evakuasi Mobil yang Ditumpangi Bayi 4 Bulan dari Jurang di Padang Pariaman
PoIisi Belum Evakuasi Mobil yang Ditumpangi Bayi 4 Bulan dari Jurang di Padang Pariaman
Pilu, Bayi 4 Bulan Meninggal Usai Masuk Jurang di Kayu Tanam Padang Pariaman
Pilu, Bayi 4 Bulan Meninggal Usai Masuk Jurang di Kayu Tanam Padang Pariaman
Bocah Terseret Ombak di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
Bocah Terseret Ombak di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Pemkab Padang Pariaman Segera Tinjau Legalitas Tambang Andesit di Kasang
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Warga Nagari Kasang ke Gubernur Mahyeldi: Kami Ingin Izin Tambang Andesit Dicabut
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman, Kerugian Rp 7,5 Miliar