Sudah Pakai Sabu 3 Tahun, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Sijunjung

Sudah Pakai Sabu 3 Tahun, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Sijunjung

Tersangka bersama barang bukti sabu. (Foto: Polres Sijunjung/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Pemuda berinisial TM itu ditangkap petugas di Jorong Sikayan, Kenagarian Sei Lansek, Kecamatan Kamang Baru.

Warga Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru itu dibawa petugas sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (19/2/2020). "“Kami mendapat laporan informasi dari masyarakat," kata Kapolres Sijunjung AKBP Driharto dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Kamang Baru AKP Efriadi dan Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek mengumpulkan personelnya, yang terdiri dari Kanit Reskrim Ipda Sirait, Kanit Propam Aiptu Tono serta personil lainya. Langsung diarahkan oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, tentang keberadaan orang yang di curigai tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Kamang Baru beserta personelnya be rangkat ke arah Sei Lansek, untuk
melakukan penyelidikan.

“Saat tengah di Jalan Lintas Sumatera Jorong Nagari Sei Lansek, kami melihat seorang laki-laki yang terlihat gelagatnya mencurigakan,” kata AKP Efriadi.

Saat itu, TM tengah mengendarai sepeda motor tanpa plat. Saat digeledah, polisi menemukan 1 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Dari hasil interogasi terhadap TM, ia mengakui telah ketergantungan narkoba. “Sesuai pengakuanya, telah mempergunakan sabu selama 3 tahun,” ujar AKP Efriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TM bersama dengan barang bukti satu plastik yang diduga sabu dan sepeda motor tanpa surat lengkap tersebut, diamankan ke Polsek Kamang Baru.

“Terhadap perbuatannya, dianya dikenakan Pasal 112 ayat (1),132 ayat (1) undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
Selama Enam Bulan, Polresta Bukittinggi Terbitkan 38 Laporan Polisi Terkait Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi