• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Sudah Ada Putusan MK, KPU Padang Pariaman Tetapkan Paslon Terpilih 18 Februari

Rahmadi
15/02/2021 | 12:36 WIB
A A
Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi. (foto: Facebook Zulnaidi)

Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi. (foto: Facebook Zulnaidi)

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 1 Tri Suryadi-Taslim dalam gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, terkait hasil Pilkada Padang Pariaman 2020.

Dengan adanya keputusan tersebut, KPU Padang Pariaman segera menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Putusan sebelumnya dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Kabupaten Padang Pariaman hari ini di Gedung MK Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca Juga

Pengamat HTN Unand Minta Ketua MK Mundur dari Jabatan karena Nikahi Adik Jokowi

Dosen FH UBH Nilai Pidato Jokowi di Sidang Pleno Tahunan MK Tak Sesuai Kenyataan

Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi mengatakan, putusan soal gugatan ke pihaknya telah selesai dibacakan oleh MK. Saat ini KPU Padang Pariaman masih menunggu salinan putusan. Putusan itu nantinya diserahkan ke KPU RI dan diserahkan ke KPU daerah.

“Kita masih menunggu salinan resmi putusan MK, jadi tidak bisa ditanggapi materinya, tapi biasanya hari ini keluar, mungkin nanti malam,” katanya.

Baca juga: MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Tri Suryadi-Taslim di Pilkada Padang Pariaman

Sementara, soal penetapan pasangan calon terpilih direncanakan dilaksanakan rapat pleno pada Kamis (18/2/2021) depan. Jadi ditetapkan tiga hari setelah ditetapkan oleh MK. Sementara untuk lokasi rapat pleno penetapan belum dipastikan.

“Kita sudah rapat tadi pagi, sudah kita buat rancangan menyikapi putusan MK, sementara sampai saat ini kita rencanakan rapat pleno hari Kamis depan,” katanya.

Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Padang Pariaman menetapkan paslon bupati dan wakil bupati  Suhatri Bur-Rahmang meraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 01 ini meraih suara sebanyak 64.493 atau 40,66 persen.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK membacakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang wakti pengajuan permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Keputusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK pada Rabu (10/2/2021) dan dibacakan dalam sidang putusan hari ini.

Sebagaimana diketahui dalam sidang ini termohon adalah calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim. Sementara KPU Padang Pariaman sebagai pemohon. Sedangkan Bawaslu Padang Pariaman sebagai pihak terkait. (Rahmadi/yki)

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP

Bolos Sekolah, 47 Pelajar Berurusan dengan Satpol PP Padang

03/08/2022 | 19:34 WIB
Logo Liga 2. (Logo: ligaindonesiabaru.com)

Hasil Pertemuan Manajer Klub: Liga 2 Rencana Dimulai 27 Agustus 2022

03/08/2022 | 16:40 WIB
Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

03/08/2022 | 14:32 WIB
dprd-kota-padang-panjang-konsultasi-ke-dinas-kominfo-kota-pariaman

DPRD Kota Padang Panjang Konsultasi ke Dinas Kominfo Kota Pariaman

03/08/2022 | 12:36 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB

Mahasiswa KKN Unand Rayakan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam dengan Warga Desa Batang Tajongkek

31/07/2022 | 17:26 WIB
Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

03/08/2022 | 10:20 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In