Sudah Ada Putusan MK, KPU Padang Pariaman Tetapkan Paslon Terpilih 18 Februari

Sudah Ada Putusan MK, KPU Padang Pariaman Tetapkan Paslon Terpilih 18 Februari

Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi. (foto: Facebook Zulnaidi)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 1 Tri Suryadi-Taslim dalam gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, terkait hasil Pilkada Padang Pariaman 2020.

Dengan adanya keputusan tersebut, KPU Padang Pariaman segera menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Putusan sebelumnya dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Kabupaten Padang Pariaman hari ini di Gedung MK Jakarta, Senin (15/2/2021).

Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi mengatakan, putusan soal gugatan ke pihaknya telah selesai dibacakan oleh MK. Saat ini KPU Padang Pariaman masih menunggu salinan putusan. Putusan itu nantinya diserahkan ke KPU RI dan diserahkan ke KPU daerah.

"Kita masih menunggu salinan resmi putusan MK, jadi tidak bisa ditanggapi materinya, tapi biasanya hari ini keluar, mungkin nanti malam," katanya.

Baca juga: MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Tri Suryadi-Taslim di Pilkada Padang Pariaman

Sementara, soal penetapan pasangan calon terpilih direncanakan dilaksanakan rapat pleno pada Kamis (18/2/2021) depan. Jadi ditetapkan tiga hari setelah ditetapkan oleh MK. Sementara untuk lokasi rapat pleno penetapan belum dipastikan.

"Kita sudah rapat tadi pagi, sudah kita buat rancangan menyikapi putusan MK, sementara sampai saat ini kita rencanakan rapat pleno hari Kamis depan," katanya.

Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Padang Pariaman menetapkan paslon bupati dan wakil bupati  Suhatri Bur-Rahmang meraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 01 ini meraih suara sebanyak 64.493 atau 40,66 persen.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK membacakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang wakti pengajuan permohonan.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Keputusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK pada Rabu (10/2/2021) dan dibacakan dalam sidang putusan hari ini.

Sebagaimana diketahui dalam sidang ini termohon adalah calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim. Sementara KPU Padang Pariaman sebagai pemohon. Sedangkan Bawaslu Padang Pariaman sebagai pihak terkait. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

KPU)Agam sudah menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan.
Syarat Calon Independen di Pilkada Agam 2024, Minimal Kantongi 32.980 Dukungan
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran pemantau pemilihan Pilwako
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilwako Padang 2024, Ini Syaratnya
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah