MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Tri Suryadi-Taslim di Pilkada Padang Pariaman

dkpp bukittinggi

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 1 Tri Suryadi-Taslim dalam gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, terkait hasil Pilkada Padang Pariaman 2020.

Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Kabupaten Padang Pariaman hari ini di Gedung MK Jakarta, Senin (15/2/2021).

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Anwar Usman membacakan putusan secara  bergantian dengan hakim anggota Wahiduddin Adams.

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan eksepsi termohon atau KPU Padang Pariaman dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Pilkada Mulai Hari Ini, Termasuk 7 Gugatan dari Sumbar

Selanjutnya, MK berwenang mengadili permohonan aquo. Kemudian eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, berasalan menurut hukum.

"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kemudian eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait, kedudukan hukum, dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan.

Kemudian Anwar membacakan putusan amar putusan, mengadili dalam eksepsi pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Keputusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada Rabu (10/2/2021) dan dibacakan dalam sidang putusan hari ini.

Sebagaimana diketahui dalam sidang ini termohon adalah calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 1 Tri Suryadi-Taslim. Sementara KPU Padang Pariaman sebagai pemohon. Sedangkan Bawaslu Padang Pariaman sebagai pihak terkait. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus