Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 1 Tri Suryadi-Taslim dalam gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, terkait hasil Pilkada Padang Pariaman 2020.
Dengan adanya keputusan tersebut, KPU Padang Pariaman segera menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Putusan sebelumnya dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Kabupaten Padang Pariaman hari ini di Gedung MK Jakarta, Senin (15/2/2021).
Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi mengatakan, putusan soal gugatan ke pihaknya telah selesai dibacakan oleh MK. Saat ini KPU Padang Pariaman masih menunggu salinan putusan. Putusan itu nantinya diserahkan ke KPU RI dan diserahkan ke KPU daerah.
"Kita masih menunggu salinan resmi putusan MK, jadi tidak bisa ditanggapi materinya, tapi biasanya hari ini keluar, mungkin nanti malam," katanya.
Baca juga: MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Tri Suryadi-Taslim di Pilkada Padang Pariaman
Sementara, soal penetapan pasangan calon terpilih direncanakan dilaksanakan rapat pleno pada Kamis (18/2/2021) depan. Jadi ditetapkan tiga hari setelah ditetapkan oleh MK. Sementara untuk lokasi rapat pleno penetapan belum dipastikan.
"Kita sudah rapat tadi pagi, sudah kita buat rancangan menyikapi putusan MK, sementara sampai saat ini kita rencanakan rapat pleno hari Kamis depan," katanya.
Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Padang Pariaman menetapkan paslon bupati dan wakil bupati Suhatri Bur-Rahmang meraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 01 ini meraih suara sebanyak 64.493 atau 40,66 persen.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK membacakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang wakti pengajuan permohonan.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
Keputusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK pada Rabu (10/2/2021) dan dibacakan dalam sidang putusan hari ini.
Sebagaimana diketahui dalam sidang ini termohon adalah calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim. Sementara KPU Padang Pariaman sebagai pemohon. Sedangkan Bawaslu Padang Pariaman sebagai pihak terkait. (Rahmadi/yki)