Strategi Pemprov Sumbar Genjot Pendapatan Daerah di Tengah Kontraksi Pertumbuhan dan Lesunya Pasar Otomotif

Langgam.id- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 sempat menjadi sorotan nasional. Akhirnya, PPN tersebut dipastikan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah: kendaraan premium, perhiasan mahal, hingga layanan eksklusif.

Meski begitu, dampak kenaikan PPN ini berpengaruh terhadap perekonomian. Industri otomotif menjadi sektor paling terdampak. Hal ini terbukti dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang menunjukkan penurunan penjualan wholesales sebesar 22,5 persen pada Januari 2025.

Akibatnya, produsen merespons dengan mengurangi produksi, sementara showroom dan dealer mulai menahan stok. Kondisi ini ikut menekan pendapatan daerah, terutama dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini menjadi salah satu penyumbang pendapatan penting di daerah.

Kebijakan itu direspon dengan berbagai inovatif. Ada daerah yang yang langsung mengeluarkan kebijakan insentif kendaraan baru hingga akhir tahun. Lantas, bagaimana dengan Sumatera Barat (Sumbar)?

Pemprov Sumbar di bawah komando Gubernur Mahyeldi dan Wagub Vasco Ruseimy memilih langka berbeda. Insentif diberikan hanya untuk tiga bulan, mulai Januari hingga Maret 2025. Setelah itu, tarif kembali mengikuti ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Insentif hanya bisa diberikan kepada wajib pajak dalam periode tertentu, karena sebelumnya sudah ada beberapa kebijakan keringanan yang berdampak besar terhadap pendapatan pajak kendaraan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, Senin (24/11/2025).

Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar telah melahirkan sederet untuk mengejar pendapatan daerah di tengah kondisi efisiensi anggaran pemerintah. Mulai dari pemutihan tunggakan pajak kendaraan tahun sebelumnya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kemudian, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen PKB untuk kendaraan mutasi ke Sumbar, diskon 50 persen PKB kendaraan angkutan barang dan diskon 70 persen PKB kendaraan angkutan umum penumpang.

“Kami tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah sambil memberikan ruang keringanan bagi masyarakat,” kata Syefdinon.

Meski geliat pasar otomotif sedikit melambat, penerimaan pajak kendaraan di Sumbar justru menunjukkan tren positif di tahun 2025 ini. Per 16 November 2024, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumbar tercatat Rp 729,01 miliar dan Provinsi menerima sebanyak Rp 510,31 miliar.

Sedangkan di periode yang sama, per 16 November 2025, penerimaan PKB Sumbar mencapai Rp 826,34 miliar dan provinsi menerima Rp 497,80 miliar. “Secara keseluruhan, PKB meningkat Rp 97,33 miliar dari periode tahun sebelumnya. Penurunan porsi untuk provinsi terjadi karena perubahan skema bagi hasil sesuai UU 1/2023,” katanya.

Begitu juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tahun 2024, Sumbar berhasil menarik pemasukan hingga Rp 327,36 miliar dan provinsi menerima sebesar Rp 229,15 miliar. Tahun 2025, jumlahnya meningkat menjadi Rp 418,38 miliar dengan penerimaan bagi provinsi Rp 252,03 miliar. Maka dari itu, kenaikan BBNKB tahun 2025 ini naik Rp 91,01 miliar dari periode tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, peningkatan pendapatan juga ditopang kenaikan kepatuhan wajib pajak. Jumlah pemilik kendaraan yang membayar pajak meningkat dari 789.842 unit pada 2024 menjadi 905.824 unit pada 2025.

Syefdinon menyebut capaian ini sebagai bukti bahwa kebijakan keringanan yang diterapkan sebelumnya telah mendorong masyarakat lebih patuh.

“Data menunjukkan kebijakan Pemprov Sumbar mampu menjaga pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melaporkan 15 nagari di tujuh kecamatan di Kabupaten  Padang Pariaman kembali terendam banjir
Update Banjir Padang Pariaman: 15 Nagari di Tujuh Kecamatan Terdampak
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melaporkan 15 nagari di tujuh kecamatan di Kabupaten  Padang Pariaman kembali terendam banjir
BPBD Catat 1.824 Jiwa Terdampak Banjir Padang Pariaman
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melaporkan 15 nagari di tujuh kecamatan di Kabupaten  Padang Pariaman kembali terendam banjir
Banjir Padang Pariaman, BPBD: Empat Sungai Meluap
Rekap Bencana BPBD Sumbar:  4 Kabupaten/Kota Terdampak Banjir-Longsor
Rekap Bencana BPBD Sumbar: 4 Kabupaten/Kota Terdampak Banjir-Longsor
Semen Padang FC akhirnya memetik kemenangan penting usai menumbangkan Persijap Jepara pada Kamis (20/11/2025) di Stadion Bumi Kartini. 
Semen Padang FC Raih Kemenangan Perdana di Era Dejan Antonic, Akhiri Tren Kekalahan Beruntun
Kronologi Bus Family Raya Masuk Jurang di Sijunjung, 1 Balita Meninggal Dunia
Kronologi Bus Family Raya Masuk Jurang di Sijunjung, 1 Balita Meninggal Dunia