STQH Nasional Usai: Jakarta Juara Umum, Sumbar Peringkat 10

Sumbar final STQH, jakarta juara stqh, emas stqh sumbar

Salah satu lokasi lomba STQH Nasional 2021 [foto: Kemenag Sumbar]

Langgam.id - DKI Jakarta berhasil menjadi juara umum Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) Nasional ke-26 yang digelar di Sofifi, Maluku Utara.

DKI Jakarta mengumpulkan 9 medali, disusul Jawa Timur 8 medali, dan Sumatra Utara 6 medali. Sedangkan Sumatra Barat (Sumbar) menduduki peringkat 10.

Sumbar berhasil meraih juara di kategori Musafir Terbaik oleh Rusydi Haris Dwi Putra di cabang Tafsir Bahasa Arab, dan kategori Musafirah Harapan oleh Fithri Mardhiyyah.

Juara harapan 3 juga diraih Fathiyah Arafah Afsyah kategori Hafalan 5 Juz dan Tilawah, dan  juara harapan 2 pada cabang Tilawah Alquran oleh Dasrizal.

Baca juga: Rusyidi Haris Dwiputra Jadi Satu-satunya Kafilah Sumbar di Final STQH Nasional

Hasil tersebut disampaikan pada saat penutupan STQH yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di halaman Masjid Raya Shaful Khairat, Kota Sofifi, Maluku Utara, Jum'at (22/10/21) malam. Acara tersebut ditutup langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi.

Ketua Pimpinan Kafilah sekaligus Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar Syaifullah mengatakan, pencapaian saat ini sangat luar biasa melihat pelatihan atau pembinaan kafilah masih minum, hanya tiga kali pelatihan.

"Keutamaan ajang ini tidak terletak dari kalah menangnya kafilah tetapi semangat membumikan Alquran dan syiar Islam di tengah-tengah masyarakat," katanya, Sabtu (23/10/2021).

"Selain pelatihan yang minim, hasil seleksi kafilah tingkat provinsi memang banyak wajah-wajah baru (pengkaderan) seperti belum pernah berlaga ditingkat nasional," sambung Syaifullah

Ia memastikan ke depannya akan melakukan evaluasi untuk meraih hasil yang lebih baik.

Diketahui, STQH Nasional ke-26 digelar di Sofifi, Maluku Utara sejak 14 Oktober. Perhelatan ini digelar dengan empat cabang lomba, yakni Tilawah Alquran Hafalan Alquran, Tafsir Bahasa Arab, dan Musabaqah Hadis. (Mg Lisa)

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat