Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta semua kepala daerah memastikan surat domisili valid masyarakat yang anaknya mengikuti proses Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK.
Hal itu ditegaskannya dalam surat edaran nomor 420/1126/Disdik-2020 tanggal 8 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada wali kota dan bupati se Sumbar.
Menurut Irwan, permintaan itu sehubungan dengan proses PPDB yang sedang berlangsung. Sebab, saat melakukan verifikasi, panitia menemukan surat domisili yang dikeluarkam camat, lurah, wali nagari, RT/RW, dan wali jorong dengan data yang tidak benar.
"Bupati wali kota agar mengerahkan camat dan lurah atau wali nagari untuk mengeluarkan surat keterangan domisili yang benar dan valid," katanya dalam edaran tersebut.
Baca juga: Siswa Lulus PPDB Online SMA di Sumbar Diumumkan Malam Ini
Diketahui, surat domisili yang valid merupakan salah satu dokumen atau persyaratan untuk proses pendafataran calon peserta didik lewat jalur zonasi PPDB online SMA dan SMK tahun ajaran 2020/2021. (*/Rahmadi/ICA)