Soal Pemangkasan Eselon, BKD Sumbar: Tentu Diubah Dulu Undang-Undangnya

asn lebaran, asn vaksinasi

Upacara Apel Gabungan Jajaran ASN Pemkab Mentawai, di Tuapeijat, Kamis, 17 Oktober 2019. Foto: Mentawaikab.go.id.

Langgam.id - Pemangkasan eselon yang dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru ditataran wacanan yang disampaikan secara lisan. Sampai kini, belum ada tindaklanjut formal dari pidato orang nomor satu di Indonesia itu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Barat (Sumbar), Abdul Gafar. Menurutnya, jika pun nanti diterapkan, tentu akan ada undang-undang sebagai dasarnya terlebih dahulu.

Saat ini, semua jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kementerian hingga ke daerah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kan sudah ada undang-undangya, jelas ada tingkatannya. Kalau mau hapus, tentu diubah dulu undang-undangya,” kata Abdul Gafar saat dihubungi langgam.id, Rabu (23/10/2019).

Jika nantinya pemangkasan ini resmi diterapkan, semua pihak tentu akan siap mengikuti. Sebab, apapun keputusan pemerintah pusat, pasti akan diikuti, termasuk di pemerintahan provinsi Sumbar.

“Kalau nanti tidak ada struktural eselon 1,2,3,4 misalnya, hanya fungsional saja, tentu akan ada bentuk dan modelnya pula dari pusat,” katanya.

Menurut Abdul, transisi mengurangi eselon ini akan memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, banyak pembahasan yang akan dilakukan untuk menerapkan hal tersebut. Seperti mengkaji modelnya dan mengubah aturannya. Kemudian menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat.

“Tujuan kebijakan itu adalah untuk efisensi kinerja pegawai. Efeknya nanti akan ada pengalihan kerja pegawai dari struktural ke fungsional. Dia tetap kerja juga, tapi sebelumnya struktural jadi fungsional, di fungsional nantinya akan betul-betul bekerja jadinya. Sebab akan ada pengaruh pada kenaikan pangkat,” katanya.

Biasanya, lanjut Abdul, pegawai mendapatkan kenaikan pangkat secara teratur sekali dalam 4 tahun. Namun dengan sistem ini (fungsional), kenaikan pangkat bisa saja sampai 10 atau 15 tahun, pangkat tidak naik.

“Nanti bisa saja ada yang tidak naik pangkat sama sekali. Naiknya tergantung kinerja, tapi pasti ada regulasinya nanti,” bebernya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melakukan perombakan sistem birokrasi dengan cara memangkas jumlah pejabat eselon di setiap kementerian dari empat menjadi dua level.

Hal ini ditegaskankannya dalam pidato usai resmi dilantik kembali menjadi presiden Indonesia periode 2019-2024 di Gedung MPR/DPR pada Minggu (20/10/2019) lalu.

“Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi,” kata Jokowi. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pemprov Sumbar bakal keluarkan Surat Edaran Gubernur untuk mengantisipasi konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya di media sosial
Antisipasi Konten "Caruik" di Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP
Gubernur Sumbar Terima Audiensi PT MNC Asset Management, Bahas Investasi hingga Solusi Fiskal Daerah
Gubernur Sumbar Terima Audiensi PT MNC Asset Management, Bahas Investasi hingga Solusi Fiskal Daerah
Biro Adpim Sumbar Lakukan Sertijab dari Mursalim ke Plt Dirse Novera
Biro Adpim Sumbar Lakukan Sertijab dari Mursalim ke Plt Dirse Novera
Pemprov Sumbar Targetkan Seluruh Arsip Inaktif Sudah Tersimpan di Record Center Akhir 2025
Pemprov Sumbar Targetkan Seluruh Arsip Inaktif Sudah Tersimpan di Record Center Akhir 2025
Atasi Keterbatasan Fiskal, Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah
Atasi Keterbatasan Fiskal, Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah