Langgam.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen terus berlanjut. Dugaan terlapor dalam kasus ini adalah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang bernama Rita Sumarni.
Rita merupakan ASN yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang. Kasus ini mencuat karena Amnasmen tidak terima identitas dirinya disebar di media sosial (medsos) pasca-insiden cekcok di posko pemeriksaan PSBB di Lubuk Paraku, Kota Padang.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rita untuk meminta klarifikasi terhadap kasus ini. Dijadwalkan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (4/6/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor.
"Surat pemanggilan sudah diberikan kepada Kepala BPBD, karena dia (Rita) di bawah BPBD," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Kamis (4/6/2020).
Ia mengakui surat pemanggilan Rita itu untuk meminta klarifikasi terhadap kasus yang dilaporkan Ketua KPU. Sampai saat ini, status yang bersangkutan baru sebatas saksi.
"Untuk saksi klarifikasi. Statusnya hanya baru saksi, yang bersangkutan telah memenuhi pemanggilan. Dia datang sore ini," ujarnya.
Sebelumnya, Amnasmen melaporkan Rita atas dokumen pribadinya yang disebarkan ke media sosial. Saat melapor ke Polda Sumbar, Amnasmen bersama kuasa hukumnya membawa print out screnshoot postingan itu sebagai barang bukti, meskipun postingan telah dihapus.
Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan, pihaknya hanya melaporkan postingan facebook atas nama Rita Sumarni. Ia memposting identitas berupa KTP, kemudian foto mobil, video dan keterangan yang mengatakan Amnasmen melawan petugas saat diperiksa.
"Dalam postingan itu ada KTP dan tiga buah video, dalam video ada unsur pencemaran nama baik yang diatur pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya. (Irwanda/ICA)