Soal Laporan Ketua KPU Sumbar, Rita Surmani Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen terus berlanjut. Dugaan terlapor dalam kasus ini adalah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang bernama Rita Sumarni.

Rita merupakan ASN yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang. Kasus ini mencuat karena Amnasmen tidak terima identitas dirinya disebar di media sosial (medsos) pasca-insiden cekcok di posko pemeriksaan PSBB di Lubuk Paraku, Kota Padang.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rita untuk meminta klarifikasi terhadap kasus ini. Dijadwalkan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (4/6/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor.

“Surat pemanggilan sudah diberikan kepada Kepala BPBD, karena dia (Rita) di bawah BPBD,” kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Kamis (4/6/2020).

Ia mengakui surat pemanggilan Rita itu untuk meminta klarifikasi terhadap kasus yang dilaporkan Ketua KPU. Sampai saat ini, status yang bersangkutan baru sebatas saksi.

“Untuk saksi klarifikasi. Statusnya hanya baru saksi, yang bersangkutan telah memenuhi pemanggilan. Dia datang sore ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Amnasmen melaporkan Rita atas dokumen pribadinya yang disebarkan ke media sosial. Saat melapor ke Polda Sumbar, Amnasmen bersama kuasa hukumnya membawa print out screnshoot postingan itu sebagai barang bukti, meskipun postingan telah dihapus.

Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan, pihaknya hanya melaporkan postingan facebook atas nama Rita Sumarni. Ia memposting identitas berupa KTP, kemudian foto mobil, video dan keterangan yang mengatakan Amnasmen melawan petugas saat diperiksa.

“Dalam postingan itu ada KTP dan tiga buah video, dalam video ada unsur pencemaran nama baik yang diatur pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujarnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Aksi Demo di Mapolda Sumbar: Massa Bawa Poster "Polda Busuk", Sempat Saling Dorong dengan Polisi
Aksi Demo di Mapolda Sumbar: Massa Bawa Poster “Polda Busuk”, Sempat Saling Dorong dengan Polisi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Polda sumbar, anggota brimob
Mutasi 8 Kapolres di Sumbar Dirotasi, Polda: Bentuk Penyegaran 
Ada Pabrik Sabu Rumahan di Padang, Ini Kata Polda Sumbar
Ada Pabrik Sabu Rumahan di Padang, Ini Kata Polda Sumbar
Langgam.id-Polda Sumbar
Mutasi di Polda Sumbar: Dirintelkam, Dirsamapta hingga Karolog Diganti