Soal Laporan Ketua KPU Sumbar, Rita Surmani Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen terus berlanjut. Dugaan terlapor dalam kasus ini adalah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang bernama Rita Sumarni.

Rita merupakan ASN yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang. Kasus ini mencuat karena Amnasmen tidak terima identitas dirinya disebar di media sosial (medsos) pasca-insiden cekcok di posko pemeriksaan PSBB di Lubuk Paraku, Kota Padang.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rita untuk meminta klarifikasi terhadap kasus ini. Dijadwalkan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (4/6/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor.

"Surat pemanggilan sudah diberikan kepada Kepala BPBD, karena dia (Rita) di bawah BPBD," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Kamis (4/6/2020).

Ia mengakui surat pemanggilan Rita itu untuk meminta klarifikasi terhadap kasus yang dilaporkan Ketua KPU. Sampai saat ini, status yang bersangkutan baru sebatas saksi.

"Untuk saksi klarifikasi. Statusnya hanya baru saksi, yang bersangkutan telah memenuhi pemanggilan. Dia datang sore ini," ujarnya.

Sebelumnya, Amnasmen melaporkan Rita atas dokumen pribadinya yang disebarkan ke media sosial. Saat melapor ke Polda Sumbar, Amnasmen bersama kuasa hukumnya membawa print out screnshoot postingan itu sebagai barang bukti, meskipun postingan telah dihapus.

Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan, pihaknya hanya melaporkan postingan facebook atas nama Rita Sumarni. Ia memposting identitas berupa KTP, kemudian foto mobil, video dan keterangan yang mengatakan Amnasmen melawan petugas saat diperiksa.

"Dalam postingan itu ada KTP dan tiga buah video, dalam video ada unsur pencemaran nama baik yang diatur pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024