Soal Konflik Lahan Warga Teluk Bayur, DPRD Padang Sebut Ada 2 Opsi

Warga teluk bayur

Kantor DPRD Padang [foto:Rahmadi/Langgam.id]

Langgam.id-Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti menyebut ada dua opsi penyelesaian konflik lahan di Teluk Bayur. Dua opsi ini diperoleh berdasarkan hasil hearing DPRD Padang dengan warga.

Pertama, dengan melakukan gugatan secara hukum. “Atau warga bisa duduk bersama dengan Marahtando dan Lantamal II Padang yang ujung-ujungnya bisa kepada pemberian ganti rugi,” katanya Selasa (5/10/2021).

Dia mengatakan keputusan itu diserahkan kepada masyarakat jalur mana yang akan dipakai. Berdasarkan hearing masyarakat memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah.

“Jadi kami DPRD tidak bisa intervensi persoalan itu, warga memilih jalur hukum ya kita persilahkan, itu bukan ranah DPRD,” katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Padang Dukung Warga Teluk Bayur yang Terancam Digusur Gugat ke Pengadilan

Sebelumnya, puluhan warga dari RW I di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Mereka meminta penyelesaian masalah tanah.

Warga mengadu karena persoalan lahan dan rumah yang telah ditempati selama berpuluh tahun akan diambil untuk pengembangan Lantamal II Padang. Lahan diakui sebagai milik Marahtando CS yang dihibahkan kepada Lantamal II TNI AL Padang.

Total ada sebanyak 15 rumah dan lahan perkebunan di Bukit Peti-peti yang terdampak sekitar 6,5 hektar yang dimiliki lebih 100 an warga.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana