Langgam.id-Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti menyebut ada dua opsi penyelesaian konflik lahan di Teluk Bayur. Dua opsi ini diperoleh berdasarkan hasil hearing DPRD Padang dengan warga.
Pertama, dengan melakukan gugatan secara hukum. "Atau warga bisa duduk bersama dengan Marahtando dan Lantamal II Padang yang ujung-ujungnya bisa kepada pemberian ganti rugi," katanya Selasa (5/10/2021).
Dia mengatakan keputusan itu diserahkan kepada masyarakat jalur mana yang akan dipakai. Berdasarkan hearing masyarakat memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah.
"Jadi kami DPRD tidak bisa intervensi persoalan itu, warga memilih jalur hukum ya kita persilahkan, itu bukan ranah DPRD," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Padang Dukung Warga Teluk Bayur yang Terancam Digusur Gugat ke Pengadilan
Sebelumnya, puluhan warga dari RW I di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Mereka meminta penyelesaian masalah tanah.
Warga mengadu karena persoalan lahan dan rumah yang telah ditempati selama berpuluh tahun akan diambil untuk pengembangan Lantamal II Padang. Lahan diakui sebagai milik Marahtando CS yang dihibahkan kepada Lantamal II TNI AL Padang.
Total ada sebanyak 15 rumah dan lahan perkebunan di Bukit Peti-peti yang terdampak sekitar 6,5 hektar yang dimiliki lebih 100 an warga.