Soal Ganja 72 Kg di Pasaman, Polisi: Persiapan Tahun Baru

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan (pixabay)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 72 kilogram yang mencoba memasuki wilayah Sumatra Barat (Sumbar) melalui jalur darat. Barang haram itu diketahui berasal dari Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut).

Puluhan kilogram ganja tersebut disita dari empat orang pelaku disinyalir sebagai pengedar narkoba. Para pelaku masing-masing berinisial BAA (34), RO (26), DI (37) dan HF (17) yang merupakan seorang pelajar.

Dari tangan HF, polisi menyita 21 kilogram ganja siap edar. Setelah pengembangan, dari tiga pelaku lainnya ditemukan 51 kilogram ganja yang disimpan di dalam minibus Toyota Avanza. Mereka ditangkap polisi di dua lokasi berbeda selang waktu beberapa jam.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, mengatakan puluhan ganja itu diduga akan diedarkan untuk persiapan malam Tahun Baru 2020 mendatang. Target edaran narkoba para pelaku pun disinyalir menyasar beberapa daerah di Sumbar.

"Dibawa untuk persiapan malam tahun baru. Diedarkan di Kota Padang dan wilayah lain di Sumbar, yang jelas mereka mengarah ke Bukittinggi dulu, kami tidak tahu apakah juga ke Pekanbaru atau ke mana. Tapi barang memang dari Mandailing Natal," ujar Yahya dihubungi langgam.id Minggu (1/12/2019).

Yahya mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan empat pelaku tersebut. "Kami kejar pelaku ini ambil barang ke siapa, dan ke mana saja daerah edar," tegasnya.

Polres Pasaman terus menekan dan melakukan penyelidikan apabila adanya informasi peredaran narkoba yang mencoba masuk ke wilayah Sumbar, meski anggaran operasional telah habis.

"Kami kencar menekan untuk peredaran narkoba. Pasaman merupakan wilayah perbatasan, kalau tidak kita jaga akan beredar banyak masuk ke Sumbar. Apalagi, gudang besarnya itu berada di Mandailing Natal," tuturnya.

Yahya mengatakan, selama menjabat kapolres beberapa bulan lalu untuk pengungkapan kasus narkoba cukup banyak. Hal ini membuktikan bahwa pihaknya betul-betul bekerja untuk membasmi peredaran narkoba.

"Selama saya jadi kapolres ini yang terbesar, sudah kali kelimanya. Ke depan kami semakin gencar dan terus bekerja. Ini membuktikan personel di lapangan untuk mengungkap kasus terus," katanya.

Sebelumnya, keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Di antaranya, HF di Jorong Sumpadang, Kenagarian Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (30/11/2019) pukul 22.30 WIB.

Sedangkan, BAA (34), RO (26) dan DI (37) diamankan setelah mobil mereka mengalami kecelakaan menabrak minibus Toyota Kijang yang terparkir di jalan kawasan Jorong Petok, Kecamatan Panti. Bahkan, mobil pelaku juga menghantam warung masyarakat.

"Saat kecelakaan dua pelaku terpental keluar mobil dan mengalami luka yang cukup serius. Pelaku perempuan atas inisial DI retak di kepala, begitupun untuk BAA juga luka parah di kepala. Sedangkan, RO sebagai sopir selamat," katanya sembari menyebutkan dua pelaku dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara di Kota Padang. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis
Diduga Transaksi Ganja, 4 Orang Ditangkap Polres Payakumbuh
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman
Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua pemuda diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 1 Kardus Ganja Via Ekspedisi, 2 Pelaku Diringkus