Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Sumbar: Terapkan Sesuai Kondisi Lingkungan

Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Sumbar: Terapkan Sesuai Kondisi Lingkungan

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumbar Duski Samad.

Berita berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Sumbar: Terapkan Sesuai Kondisi Lingkungan.

Langgam.id – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatra Barat (Sumbar) Duski Samad menyatakan aturan pengeras suara di masjid dan musala diterapkan secara kondisional sesuai lingkungan masyarakat sekitarnya.

Hal ini menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam SE Menag Nomor: 05 Tahun 2022.

“Sebagai sebuah pengaturan, tentu bersifat umum dan nasional. Memang kita hidup dalam kemajemukan. Selama tugasnya pengaturan untuk keteraturan tentu harus dihargai dan masyarakat dapat mengikutinya,” katanya, Rabu (23/2/2022).

Namun menurutnya, pada beberapa daerah seperti di Sumbar, suara keras yang keluar dari masjid itu malah lebih penting. Maka caranya, pengurus lingkungan dan pengurus masjid setempat harus menyikapinya secara bijak. Kalau memang dibutuhkan pengeras suara maka itu dapat diberikan.

Duski melanjutkan, pemerintah tidak bisa melakukan penyeragaman aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Hal tersebut karena masjid dan musala merupakan ranahnya umat sesuai dengan keadaan lingkungan mereka masing-masing.

“Edaran sebagai sebuah pengaturan tentu niatnya untuk keseluruhan, seperti untuk daerah yang rapat dan beragam, tapi untuk daerah tertentu pengeras suara itu yang penting. Kalau lingkungan itu homogen dan umat muslim semua ya tidak masalah,” katanya.

Ia mencontohkan seperti di daerah perkampungan dan pelosok, maka pengeras suara dari masjid merupakan hal yang penting bagi masyarakatnya. Jadi intinya disikapi saja dengan bijak dan sesuaikan dengan daerah masing-masing. Sebab pengeras suara juga merupakan kebutuhan masyarakat lingkungan itu.

Sementara untuk yang perlu diatur, dia mencontohkan seperti masjid di tempat keramaian dan masyarakatnya beragam. Bisa juga pada masjid yang posisinya sangat berdekatan, tentu pengeras suara bisa jadi masalah. Misalnya saat salat Jumat satu masjid sudah azan, lalu masjid lain azan lagi.

“Bisa juga saat salat subuh bagi masjid yang berdekatan, yang satu sudah azan yang satu lagi terlambat 8 menit. Kan jadi masalah itu, hal ini perlu penyesuaian dan kebijaksanaan bersama,” katanya.

Dia menyebutkan hal ini jauh bertahun yang lalu sudah diberikan masukan kepada pemerintah. Intinya pengaturan pengeras suara itu sesuai dengan masing-masing daerah.

Baca juga: Berlaku Seluruh Indonesia, Ini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

DMI Sumbar sendiri, lanjutnya, sudah memberikan imbauan kepada masjid dan musala agar menyesuaikan soal pengeras suara di tempat masing-masing.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen