Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) kembali menggelar sekolah tatap muka mulai besok. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi para siswa agar bisa kembali belajar ke sekolah termasuk surat izin orang tua.
"Surat izin dari orang tua siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan," kata Bupati Solok Selatan, Selasa (12/8/2020).
Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solok Selatan nomor 800/383/DKPO-2020. Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman.
Baca juga: Solok Selatan Gelar Sekolah Tatap Muka Mulai Besok, Siswa Dipantau Satpol PP
Selian itu, setiap sekolah juga wajib menyemprotkan cairan disinfektan sebelum proses belajar mengajar dilakukan. Setiap siswa dan guru juga harus melapor apabila merasakan gejala covid-19.
"Yang merasa mengalami gejala penderita covid-19 agar segera melaporkan diri ke puskesmas terdekat untuk ditindaklanjuti dan pihak sekolah harus berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat," ujarnya dalam edaran itu.
Baca juga: 14 Daerah di Sumbar Boleh Lakukan Sekolah Tatap Muka
Sebelumnya, Sebanyak 14 kabupaten kota di Sumatra Barat (Sumbar) dibolehkan membuka sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Kebijakan tersebut dilakukan atas izin pemerintah pusat.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan keputusan soal membuka sekolah diserahkan kepada masing-masing 14 kepala daerah. Daerah tersebut terdiri dari 10 zona kuning yang saat ini telah diizinkan membuka sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sementara 4 lagi adalah zona hijau. (*/ABW).