Langgam.id - Seorang warga asal Kota Padang berinisial TK (35) diringkus jajaran Polres Solok. Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini diciduk ketika berada di sebuah counter handphone di kawasan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Informasinya, TK diringkus pada hari Senin (31/8/2020). Polisi menemukan satu paket barang haram jenis sabu yang tersimpan dalam kotak rokok merek Miami Bold.
Kabar itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid. Menurutnya, pelaku diduga kerap bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Informasinya sering bertransaksi. Kami ciduk di kawasan Nagari Kota Baru," katanya, Rabu (3/9/2020).
Menurut Amin, tersangka TK diciduk ketika asik bermain handphone. Semula dia berkilah memiliki sabu, namun setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, pelaku pun mengakui barang haram tersebut miliknya.
"Awalnya memang berkilah. Tapi setelah barang kami dapat, dia mengakui," katanya.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mg3/Mg4/ICA)