Simpan Sabu, Seorang Warga Padang Diciduk Polisi di Solok

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan (pixabay)

Langgam.id – Seorang warga asal Kota Padang berinisial TK (35) diringkus jajaran Polres Solok. Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini diciduk ketika berada di sebuah counter handphone di kawasan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Informasinya, TK diringkus pada hari Senin (31/8/2020). Polisi menemukan satu paket barang haram jenis sabu yang tersimpan dalam kotak rokok merek Miami Bold.

Kabar itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid. Menurutnya, pelaku diduga kerap bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Informasinya sering bertransaksi. Kami ciduk di kawasan Nagari Kota Baru,” katanya, Rabu (3/9/2020).

Menurut Amin, tersangka TK diciduk ketika asik bermain handphone. Semula dia berkilah memiliki sabu, namun setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, pelaku pun mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Awalnya memang berkilah. Tapi setelah barang kami dapat, dia mengakui,” katanya.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mg3/Mg4/ICA)

Baca Juga

melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Narkoba Selama Sebulan, Begini Modusnya
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Selama 7 Bulan Terakhir, 13 Orang Meninggal di Jalan SolokĀ 
Selama 7 Bulan Terakhir, 13 Orang Meninggal di Jalan SolokĀ 
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat