Simpan Sabu, Seorang Warga Padang Diciduk Polisi di Solok

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan (pixabay)

Langgam.id – Seorang warga asal Kota Padang berinisial TK (35) diringkus jajaran Polres Solok. Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini diciduk ketika berada di sebuah counter handphone di kawasan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Informasinya, TK diringkus pada hari Senin (31/8/2020). Polisi menemukan satu paket barang haram jenis sabu yang tersimpan dalam kotak rokok merek Miami Bold.

Kabar itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid. Menurutnya, pelaku diduga kerap bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Informasinya sering bertransaksi. Kami ciduk di kawasan Nagari Kota Baru,” katanya, Rabu (3/9/2020).

Menurut Amin, tersangka TK diciduk ketika asik bermain handphone. Semula dia berkilah memiliki sabu, namun setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, pelaku pun mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Awalnya memang berkilah. Tapi setelah barang kami dapat, dia mengakui,” katanya.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mg3/Mg4/ICA)

Baca Juga

Selama 7 Bulan Terakhir, 13 Orang Meninggal di Jalan Solok 
Selama 7 Bulan Terakhir, 13 Orang Meninggal di Jalan Solok 
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Penemuan diduga ganja kering yang berawal dari kasus kecelakaan di Kabupaten Solok. (Dok. Polres Solok)
Nasib Apes Mahasiswa Asal Agam, Diciduk Usai Kecelakaan di Solok Ulah Diduga Bawa 5 Paket Ganja
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi