Langgam.id - Tim Opsnal Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT). Perempuan berinisial Y (30) itu diringkus pada Senin (21/10/2019) pukul 16.30 Wib, di Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Langayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Warga Pasar Gaung, Teluk Bayur, Kecamatan teluk Kabung, Kota Padang tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Heritsyah menyebut, Y diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu. Barang bukti itu dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan timah rokok.
Penangkapan Y, menurut Kasat, tidak lepas dari informasi masyarakat karena sering melihat ada transaksi narkoba.
“Kita, langsung lakukan penyelidikan, dan benar ciri-ciri orang kita dapatkan sedang berada dilokasi," ujar Iptu Heritsyah.
Dijelaskan Kasat Narkoba, saat dilakukan pengeledahan didapatkan barang bukti 2 paket sabu yang disimpan pelaku didalam dompetnya. “Tidak ada perlawanan dari pelaku, saat dilakukan penangkapan," tuturnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Untuk sementara keterangan dari Y, kalau pelaku sudah beberapa hari berada di Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, pergi ke rumah mertuanya.
“Sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Y," jelasnya.
Dan kini Y sudah kita amankan di Mapolres Pessel beserta barang bukti 2 paket sabu.
Sedangkan dihari sebelumnya, Sabtu (19/10) Satuan Reserse Narkoba Polres Pessel juga berhasil menangkap AR (35) berprofesi sebagai honor di Pemkab. Pessel dan DH (47) warga Carocok Painan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu.(*/SS)