Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Pesisir Selatan

Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Pesisir Selatan

Tersangka (kanan) menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: Polres Pesisir Selatan/tribratanews,sumbar,polri.go.id)

Langgam.id - Tim Opsnal Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT). Perempuan berinisial Y (30) itu diringkus pada Senin (21/10/2019) pukul 16.30 Wib, di Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Langayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Warga Pasar Gaung, Teluk Bayur, Kecamatan teluk Kabung, Kota Padang tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Heritsyah menyebut, Y diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu. Barang bukti itu dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan timah rokok.

Penangkapan Y, menurut Kasat, tidak lepas dari informasi masyarakat karena sering melihat ada transaksi narkoba.

“Kita, langsung lakukan penyelidikan, dan benar ciri-ciri orang kita dapatkan sedang berada dilokasi," ujar Iptu Heritsyah.

Dijelaskan Kasat Narkoba, saat dilakukan pengeledahan didapatkan barang bukti 2 paket sabu yang disimpan pelaku didalam dompetnya. “Tidak ada perlawanan dari pelaku, saat dilakukan penangkapan," tuturnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Untuk sementara keterangan dari Y, kalau pelaku sudah beberapa hari berada di Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, pergi ke rumah mertuanya.

“Sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Y," jelasnya.

Dan kini Y sudah kita amankan di Mapolres Pessel beserta barang bukti 2 paket sabu.

Sedangkan dihari sebelumnya, Sabtu (19/10) Satuan Reserse Narkoba Polres Pessel juga berhasil menangkap AR (35) berprofesi sebagai honor di Pemkab. Pessel dan DH (47) warga Carocok Painan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu.(*/SS)

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar ikut berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan paslon kepala daerah baik di tingkat
BNNP Sumbar Lakukan Pemeriksaan Tes Urine Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Seorang nelayan berinisial ZD (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua,
Nelayan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Ganja
Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya
Sumbar Peringkat ke-6 Kasus Narkoba di Indonesia