Langgam.id – Sidang lanjutan gugatan bencana ekologis Sumatra Barat (Sumbar) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Rabu (16/9/2026).
Persidangan dengan nomor perkara 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar menghadirkan saksi yang berasal dari wilayah terdampak bencana di Kabupaten Solok.
Anggota Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar, Adrizal mengatakan keterangan saksi mengungkap belum adanya tindakan pemerintah yang memadai dalam menghadapi potensi bencana, terutama terkait mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat.
Menurut Adrizal, saksi menerangkan bahwa masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai mitigasi, jalur evakuasi maupun penyuluhan sebelum bencana terjadi.
“Dalam keterangannya tidak ada tindakan apa pun yang dilakukan pemerintah, terutama terkait mitigasi psikologis, jalur evakuasi, termasuk penyuluhan atau informasi-informasi lainnya,” kata Adrizal seusai persidangan.
Ia menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat hanya mengetahui adanya hujan tanpa mendapatkan informasi yang memadai mengenai potensi ancaman bencana dan langkah yang harus dilakukan.
“Masyarakat tahunya hanya ada hujan, tetapi tidak ada informasi dari pemerintah mengenai apa yang harus dilakukan dan bagaimana menghadapi kondisi tersebut,” ujarnya.
Selain persoalan sebelum bencana, menurut Adrizal, kesaksian juga menyoroti penanganan pascabencana. Pemerintah disebut telah melakukan sejumlah upaya pemulihan, khususnya terkait Daerah Aliran Sungai (DAS), namun pelaksanaannya dinilai belum maksimal.
“Memang sudah ada beberapa hal yang dipulihkan untuk kawasan DAS, tetapi memang belum maksimal dan masih dalam proses pemerintah,” katanya.
Adrizal mengatakan keterangan warga terdampak menjadi penting karena mereka mengalami langsung dampak bencana ekologis yang terjadi pada akhir 2025.
Sebelumnya, tim advokasi juga telah menghadirkan masyarakat terdampak dari sejumlah wilayah, termasuk Kota Padang dan Kabupaten Agam. Keterangan para korban tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi yang dialami masyarakat secara langsung setelah bencana.
“Kita dari kemarin menghadirkan saksi langsung dari masyarakat yang terdampak, baik masyarakat dari Kota Padang, Agam, dan Kabupaten Solok. Mereka bukan hanya masyarakat biasa, tetapi orang yang terdampak langsung dalam bencana ekologis yang terjadi akhir tahun lalu,” tuturnya.
Di sisi lain, Adrizal menyoroti kehadiran pihak tergugat selama proses persidangan. Ia menilai masih terdapat pihak tergugat yang tidak hadir maupun datang terlambat dalam persidangan.
Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya dipandang remeh karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat yang terdampak bencana.
“Ini bukan gugatan yang bisa dianggap remeh karena menyangkut keselamatan rakyat. Seharusnya mereka, walaupun tidak tahu apa yang akan dibuktikan, setidaknya hadir dalam persidangan dan mendengarkan langsung fakta yang disampaikan,” katanya.
Ia mengatakan kehadiran pemerintah melalui kuasanya juga dapat menjadi kesempatan untuk memperoleh masukan langsung dari masyarakat mengenai persoalan yang terjadi di daerah masing-masing.
“Walaupun nanti hasilnya apa pun, apakah kalah atau menang, itu urusan belakangan. Setidaknya ketika hadir melalui kuasanya, bisa diambil input atau masukan untuk perbaikan di daerah yang dipimpinnya masing-masing,” ujar Adrizal.
Tim advokasi berharap persidangan berikutnya tetap berjalan lancar dan pihak tergugat lebih aktif mengikuti proses persidangan.
“Harapannya persidangan berikutnya juga dihadiri para pihak agar keluhan masyarakat bisa didengar secara langsung. Kami berharap proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya dan fakta-fakta yang muncul dapat membantu majelis dalam mengambil keputusan sehingga ada perbaikan yang signifikan terhadap penanganan bencana ekologis di masyarakat,” katanya. (fix)






