Langgam.id – Sidang lanjutan gugatan warga negara terkait bencana ekologis Sumatra Barat (Sumbar), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Rabu (26/8/2026). Perkara teregister 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG ini diagendakan pemeriksaan saksi.
Pantauan Langgam.id di lokasi persidangan, kegiatan persidangan dimulai sejak pukul 11.00 WIB dengan penggugat yang diwakili oleh LBH Padang yang datangkan dua orang saksi.
Dua orang saksi ini merupakam warga terdampak bencana di Kota Padang dan Kabupaten Agam. Mereka menceritakan kondisi sebelum, setelah dan kondisi saat ini pasca terjadinya bencana di sejumlah wilayah Sumbar tahun 2025.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang Adrizal, mengatakan saat ini proses masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari saksi, baik saksi satu maupun saksi dua.
“Kita lihat saja setelah ini, mungkin saja akan ada fakta-fakta terbaru nanti yang akan disampaikan saksi dalam persidangan,” kata dia.
Sebelumnya, ada 12 pejabat tinggi pemerintah yang digugat. Di antaranya mulai Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolri cq.
Termasuk, pejabat di wilayah Sumbar di antaranya Kapolda, Gubernur, hingga Wali Kota dan Bupati di wilayah terdampak bencana.
Para penggugat menilai para pejabat tersebut telah melanggar kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. (WAN)





