Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat amankan puluhan batang ganja yang ditanam di dalam polybag, Senin (19/4/2021). Ganja tersebut diamankan dari seorang petani bernama Syafriandi (40) di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Defrizal mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tanaman ganja di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman
Kemudian terangnya, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penangkapan Senin sore (19/4/2021), sekira pukul 16.30 WIB.
"Setelah dipastikan dugaan tersebut benar, tim langsung melakukan penyiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto," ujar Defrizal.
Ia menambahkan, di lokasi tim berhasil mengamankan tersangka Syafriandi. Setelah penyelidikan dan interogasi awal ditemukan sejumlah barang bukti di rumahnya, 23 batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam.
Selanjutnya ungkap Defrizal, juga ditemukan lima batang diduga tanaman ganja, empat paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening, satu set alat hisap sabu, satu unit handphone.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009," ujarnya Defrizal.
Pasca menangkap dan mengamankan barang bukti kata Defrizal, tim langsung membawa tersangka ke Mapolres Pasaman Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Tim akan melakukan pengembangan, mencari keterlibatan tersangka lainnya. (Ian/yki)