Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Semua fraksi di DPRD Sumbar menyetujui Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langgam.id - Semua fraksi di DPRD Sumbar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ranperda ini akan selangkah lagi menjadi perda (peraturan daerah).
Persetujuan tujuh fraksi di DPRD Sumbar disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan akhir dan penyampaian pandangan akhir fraksi empat ranperda di Gedung DPRD, Selasa (1/3/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.
Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar menilai keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Karena itu dibutuhkan peraturan yang menjadi pedoman seluruh OPD dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Salah satu diantaranya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa Ranperda KIP ini akan menjadi acuan penting bagi Pemprov dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas.
Menurut dia, belum banyak pejabat dan OPD di Pemprov Sumbar yang memahami tugas, kewajiban dan kewenangannya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik.
"Dengan adanya perda ini maka OPD wajib mengikuti semua yang diamanahkan dalam menjalankan KIP,” jelasnya.
Perda KIP ini ungkapnya, juga akan menguatkan Komisi Informasi Provinsi Sumbar dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik.
Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kepatuhan, sehingga seluruh OPD berprediket sebagai Badan Publik informatif.
Baca juga: Konjen India Kunjungi DPRD Sumbar, Tawarkan Sejumlah Kerja Sama
Sementara fraksi lain berpendapat serupa, bahwa KIP merupakan hal yang mendesak untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Sumatra Barat.
—