Langgam.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Sumbar, berhasil menyita 16 paket besar ganja kering di dua lokasi berbeda. Polisi juga meringkus dua orang pelaku.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Derfrizal mengatakan, penagakapan dilakukan di jorong Merdeka Nagari Talu Kecamatan Talamau dan di kebun kelapa sawit, Jorong Koto Sawah Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
"Tim Satnarkoba berhasil menangkap empat orang tersangka di lokasi berbeda beda," ujarnya, Sabtu (19/9/2020).
Derfrizal menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tim mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Talu. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka Arinta dan Sandi di jalan umum Simpang Empat Talu.
Dari dua orang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar narkoba jenis ganja, satu unit sepeda motor Yamaha Fino No Pol BA 4677 SN warna silver kombinasi orange dan satu unit handphone.
Baca juga: Pria dan Wanita Diciduk Saat Transaksi Sabu di Baso
Setelah diintrograsi kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang barnama Fajar di Ujung Gading. Tanpa berfikir lama tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung bergerak menuju daerah Ujung Gading dan memburu Fajar.
Polisi yang mendapati Fajar sedang tertidur langsung melakukan interogasi awal. Kepada polisi, Fajar mengakui menyimpan ganja lainnya di kebun sawit dekat pondok.
"Tim berhasil mengamankan 13 paket besar ganja dibungkus karung di kebun sawit sekitar 200 meter dari rumah Fajar," ujarnya.
Polisi juga menangkap seorang pria bernama Yefrizal di sebuah pondok, yang hanya berjarak 20 meter dari lokasi ditemukannya 13 paket besar ganja tersebut. Yefrizal ditugaskan menjaga ganja tersebut.
"16 paket beser ganja ini berasal dari satu daera di Penyabungan Kabupaten Madina Sumut," kata dia.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ian/ABW)