BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang

Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.

Foto: Ilustrasi ganja

Langgam.id – Pengiriman 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar diduga dikendalikan oleh seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus narkotika.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan bahwa dari hasil introgasi yang dilakukan timnya, diketahui otak pengendali barang haram tersebut bernama Dicka Prima alias Kompong (35).

Riki menambahkan bahwa Dicka Prima yang menjadi otak pengedaran barang haram tersebut bukanlah pemain baru. Ia pernah ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan ganja.

“Pada tahun 2017, Dicka Prima pernah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar dengan barang bukti 10 paket besar ganja,” ucap Riki.

Tidak hanya itu, terang Riki, pada tahun 2023 Dicka juga pernah ditangkap tim Pemberantasan BNNP Sumbar dengan barang bukti 11 paket besar ganja.

“Barulah di tahun 2025 ini, ia ditangkap kembali atas barang bukti 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Totalnya 50,9 kg,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, BNNP Sumbar mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja pada 9 Januari 2024 lalu. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan dan bakal diedarkan di Kota Padang. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Berawal dari Pengiriman Ekspedisi, Polisi Tangkap 2 Pria dan Sita 41 Kg Ganja di Bukittinggi
Berawal dari Pengiriman Ekspedisi, Polisi Tangkap 2 Pria dan Sita 41 Kg Ganja di Bukittinggi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar ikut berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan paslon kepala daerah baik di tingkat
BNN Ungkap Tiga Jalur Masuk Ganja Asal Sumut ke Sumbar
BNNP Sumbar Musnahkan 145 Kg Ganja, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
BNNP Sumbar Musnahkan 145 Kg Ganja, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Empat pelaku beserta barang bukti 150 kilogram ganja saat diamnakan. (Foto: BNNP Sumbar)
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja di Agam: 4 Pelaku Ditangkap, Mobil Tabrak Tiang Listrik