BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang

BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi. [foto: Iqbal]

Langgam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan dan bakal diedarkan di Kota Padang.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, tim pemberantasan BNNP Sumbar berhasil mengagalkan upaya tersebut pada 9 Januari 2025 lalu.

Tim memberhentikan kendaraan roda empat yang memang dicurigai di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

“Mobil tersebut dikendarai oleh Muhammad Fahrezi alias Ateng (23) dan Isra Muhammad Farhan alias Aan (23). Kedua pelaku diketahui mengambil ganja tersebut dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal untuk dikirim ke Kota Padang,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Riki menjelaskan bahwa setelah penangkapan kedua pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan dan diketahui satu pelaku lainnya bernama Doni Zul Putra (23).

“Doni Zul Putra (23) ditangkap di Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Ia berperan sebagai penyimpan ganja sementara,” jelasnya.

Kemudian, Riki mengungkapkan dari hasil introgasi yang dilakukan tim BNNP Sumbar, diketahui otak pengendali barang haram tesebut bernama Dicka Prima alias Kompong (35).

Kemudian, Riki membeberkan bahwa Dicka Prima yang menjadi otak pengedaran barang haram tersebut bukanlah pemain baru. Ia pernah ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan ganja.

“Pada tahun 2017, Dicka Prima pernah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar dengan barang bukti 10 paket besar ganja,” tegasnya.

Riki juga menyebut, tidak hanya itu, pada tahun 2023 juga pernah ditangkap tim Pemberantasan BNNP Sumbar dengan barang bukti 11 paket besar ganja.

“Barulah di tahun 2025 ini, ia ditangkap kembali atas barang bukti 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Totalnya 50,9 kg,” bebernya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Bekas luka diduga karena air panas yang dialami bayi tersebut. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Diduga Dianiaya Ayah Kandung: Diselamatkan Tetangga, Badan Penuh Bekas Luka
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri. (Foto: Polres Solok)
Pilu Pasangan Suami Istri Meninggal Ditabrak Truk di Solok, Balita Korban Patah Kaki
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Menakar Nyali Irjen Djati “Bersih-bersih” Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Empat pelaku beserta barang bukti 150 kilogram ganja saat diamnakan. (Foto: BNNP Sumbar)
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja di Agam: 4 Pelaku Ditangkap, Mobil Tabrak Tiang Listrik