Langgam.id - Dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (5/11/2019) dini hari.
Mereka ditangkap di Simpang Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasbar sekitar pukul 1.30 WIB. Dari mobil kijang BK 1381 AAF yang dikendarai, petugas menemukan barang bukti 17 kilogram ganja kering yang dibungkus dalam 17 paket besar.
Kapolres Pasbar AKBP Ferry Herlambang mengatakan, kedua tersangka, masing-masing berinisial Bm dan Sg merupakan warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatra Utara.
Menurutnya, aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di lokasi penangkapan.
"Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasatres Narkoba menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan pengintaian. Tepat pukul 01.30 WIB, datang tersangka dengan mengendarai mobil kijang Innova," katanya.
Selanjutnya, menurutkapolres, Satresnarkoba menangkap pelaku dan menemukan BB dalam kendaraan. "Tersangka dan BB diamankan di Mapolres Pasbar untuk proses selanjutnya," ujar Kapolres. (Iyan/SS)