Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap kos-kosan dan penginapan yang diduga melanggar aturan. Pada hari Minggu (28/1/2024) lalu, Satpol PP mengamankan 19 orang remaja dari dua kecamatan di Kota Padang, yaitu Padang Barat dan Padang Selatan.
"Kita masih menemukan beberapa kos dan penginapan yang tidak menerapkan aturan dengan baik, padahal pengawasan sudah dilakukan secara bertahap dan berlanjut," ungkap Rio Ebu, Kabid P3D Pol PP Padang, Senin (29/1/2024).
Dari 19 remaja yang diamankan, 10 orang perempuan dan 9 orang laki-laki. Mereka kedapatan berada di dalam kos-kosan dan penginapan bersama pasangannya tanpa ikatan pernikahan.
"Semua pasangan yang bukan suami istri ini kita amankan ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya," jelas Rio Ebu.
Lebih lanjut, Rio Ebu mengatakan bahwa pemilik kos dan penginapan yang terbukti lalai dalam mengawasi penghuninya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
"Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 09 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos," tegas Rio Ebu.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik kos dan penginapan agar lebih ketat dalam mengawasi penghuninya. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya gangguan keamanan di Kota Padang. (*/Fs)