Satpol PP Padang Segel Belasan Kafe Tanpa Izin Operasional

Satpol PP Padang menyegel kafe hiburan malam tanpa izin

Satpol PP Padang menyegel kafe hiburan malam tanpa izin. (Humas Satpol PP Padang)

Langgam.id – Belasan kafe tempat hiburan malam ditertibkan tim gabungan Satpol PP Padang, Sabtu (28/12/2019) malam. Kafe-kafe tersebut terpaksa disegel karena tidak mengantongi izin operasional.

Sejumlah kafe yang disisir Satpol PP antara lain, Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1 yang berlokasi di kawasan Pondok, Kota Padang.

“Belasan kafe yang kami segel ini tidak memiliki izin operasional,” kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin.

Menurut Al Amin, penyegelan kafe tersebut tak lain untuk menegakkan peraturan daerah (perda). “Upaya ini kita lakukan agar pengusaha kafe-kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait,” tegasnya.

Kafe yang disegel tersebut akan kembali dibuka jika pemilik telah mengurus izin operasional.

“Kami akan pantau terus kafe yang buka tanpa izin. Jika yang disegel ini kedapatan buka, kita lanjutkan ke proses hukum,” katanya. (*/ICA)

Baca Juga

Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Banjir di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Banjir di Padang Terus Berulang, DPRD Dorong Solusi dari Hulu hingga Muara