Satpol PP Padang Segel Belasan Kafe Tanpa Izin Operasional

Satpol PP Padang menyegel kafe hiburan malam tanpa izin

Satpol PP Padang menyegel kafe hiburan malam tanpa izin. (Humas Satpol PP Padang)

Langgam.id - Belasan kafe tempat hiburan malam ditertibkan tim gabungan Satpol PP Padang, Sabtu (28/12/2019) malam. Kafe-kafe tersebut terpaksa disegel karena tidak mengantongi izin operasional.

Sejumlah kafe yang disisir Satpol PP antara lain, Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1 yang berlokasi di kawasan Pondok, Kota Padang.

"Belasan kafe yang kami segel ini tidak memiliki izin operasional," kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin.

Menurut Al Amin, penyegelan kafe tersebut tak lain untuk menegakkan peraturan daerah (perda). "Upaya ini kita lakukan agar pengusaha kafe-kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait," tegasnya.

Kafe yang disegel tersebut akan kembali dibuka jika pemilik telah mengurus izin operasional.

"Kami akan pantau terus kafe yang buka tanpa izin. Jika yang disegel ini kedapatan buka, kita lanjutkan ke proses hukum," katanya. (*/ICA)

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur
Jualan di Fasum, Lapak PKL di Padang Timur Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6/2025).
Jualan di Trotoar, Lapak PKL di Jalan Flamboyan Ditertibkan Satpol PP Padang
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Tawuran di Sungai Sapih, Seorang Diduga Pelaku Diamankan
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Tawuran di Sungai Sapih, Seorang Diduga Pelaku Diamankan
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja
Satpol PP Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang memasang reklame namun belum
Belum Bayar Pajak Reklame, Pemko Tegur Pelaku Usaha di Padang